
SupersemarNewsDirektorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan Jakarta-Surabaya.
Seorang tersangka bernama Abdul Muid alias Dul (46) ditangkap saat membawa sabu di Rest Area 338A Tol Pekalongan, Jawa Tengah
.Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/7/2026) dini hari. Saat itu, Dul berada di dalam Bus Sinar Jaya dengan rute Pulogebang-Surabaya.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas ransel hitam yang berisi satu paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 100 gram,” kata Eko dalam keterangannya.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh Dul dari Iwan Sebastian alias Koh Iwan. Polisi menyebut Koh Iwan merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman bersama Abdul Muid di Lapas Narkotika Cipinang pada periode 2019 hingga 2025.
Penyidik menduga Abdul Muid berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika untuk jaringan tersebut. Saat ini, Bareskrim masih mengembangkan penyelidikan guna mengungkap peran Koh Iwan dan pihak lain yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, Abdul Muid ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.Sumber: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
