
SupersemarNews, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran ganja yang beroperasi melalui media sosial Instagram. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangka di Jakarta Timur dan Bandung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, kedua tersangka yang diamankan yakni Rizka Aulia di kawasan Jatinegara Kaum, Pulo Gadung, Jakarta Timur, serta Rizky Maulana Rahmawan di kawasan Cikutra Barat, Cigadung, Cibeunying Kaler, Bandung, Jawa Barat.
Eko menjelaskan, ganja dipasarkan melalui akun Instagram yang dikelola Rizky dengan sasaran wilayah Bandung. Rizky diketahui memesan ganja melalui fitur direct message (DM) Instagram dengan nilai transaksi mencapai Rp 14 juta.
“Untuk menghindari kecurigaan, paket ganja dikirim menggunakan nama dan alamat Rizka di Jakarta Timur. Setelah paket diterima, rencananya akan diambil oleh Rizky untuk diedarkan kembali di wilayah Bandung,” ujar Eko.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang dikirim ke alamat Rizka. Pada Selasa (28/7), tim melakukan penelusuran terhadap paket di kantor jasa ekspedisi dan menerapkan metode control delivery.
Sekitar pukul 16.30 WIB, paket diterima oleh Rizka. Saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Rizka, polisi kemudian bergerak ke Bandung dan menangkap Rizky pada dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu paket ganja dengan berat sekitar 2.134 gram atau 2,1 kilogram, dua unit telepon genggam, serta satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini, Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pemilik akun Instagram @jacksparrow_ yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja tersebut. Polisi memastikan akan terus menelusuri jaringan hingga ke pemasok utama.Sumber: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.
