
SupersemarNews, Banda Aceh — Penanganan kasus dugaan korupsi program beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp 21 miliar memasuki tahap penuntutan. Empat tersangka resmi dilimpahkan penyidik kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Keempat tersangka, yakni SY, mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, CP selaku Kuasa Pengguna Anggaran Program Pengembangan SDM, RHY selaku Kepala Subbidang Pengembangan SDM Nonaparatur sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta ET yang menjabat Bendahara Yayasan IEP Persada Indonesia, langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan program beasiswa jenjang magister (S2) dan doktor (S3) bagi mahasiswa Aceh yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat.
Penyidik menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan program, antara lain dugaan penggelembungan (mark up) komponen beasiswa, pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban yang diduga bersifat fiktif.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 14,3 miliar.
Setelah pelimpahan tahap II ini, tim jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.Informasi mengenai perkembangan perkara ini bersumber dari unggahan akun Jaksapedia.
