SupersemarNews, Bengkulu Utara — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara masih mendalami dugaan perkara yang berkaitan dengan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sebanyak 26 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi sekaligus mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sejumlah pihak yang diperiksa merupakan orang-orang yang dinilai mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan persoalan di tubuh perusahaan daerah tersebut.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari langkah penyidik untuk mengurai fakta, memperjelas rangkaian peristiwa, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Ratu Samban.

Berdasarkan hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan akumulasi kerugian perusahaan yang disebut mencapai sekitar Rp 34 miliar.

Meski demikian, proses penyidikan masih berlangsung. Kejari Bengkulu Utara terus mendalami keterangan para saksi serta memeriksa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga saat ini, penyidik masih berfokus pada pengumpulan dan pendalaman fakta hukum sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya.Informasi mengenai pemeriksaan 26 saksi dan hasil evaluasi BPKP tersebut bersumber dari unggahan akun Jaksapedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *