SupersemarNews, Bandar Lampung – Polda Lampung dan jajaran mengungkap 379 kasus narkoba dalam Operasi Antik Krakatau 2026. Sebanyak 530 tersangka diamankan dalam operasi yang digelar selama 14 hari tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2026 di Lapangan Mako Polda Lampung, Senin (28/9/2026).

Operasi tersebut berlangsung pada 14-27 September 2026. Dari pengungkapan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dan barang terkait lainnya.

Salah satu barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 85,9 kilogram. Selain itu, polisi menyita ganja, ekstasi, obat-obatan berbahaya, tembakau sintetis, dan etomidate.

Polisi juga mengamankan uang tunai serta sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang disita, nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp 158,8 miliar. Barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap 432.356 jiwa.

Dalam penanganan perkara, Polda Lampung menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di antaranya Pasal 609 ayat (2) huruf A dan huruf B serta Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan materi yang disampaikan dalam konferensi pers.

Polda Lampung menegaskan akan terus memberantas peredaran gelap narkoba melalui berbagai upaya, mulai dari langkah preemtif, preventif, hingga represif.

Pengembangan jaringan peredaran narkoba juga dilakukan, termasuk melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

Polda Lampung mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan Lampung yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. sumber humas polda lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *