
BANDUNG, Supersemar News – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung memberikan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia kepada ratusan narapidana.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional yang rutin dilakukan setiap peringatan kemerdekaan sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi syarat.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin, mengatakan bahwa mayoritas penerima remisi berasal dari narapidana tindak pidana korupsi, disusul narapidana tindak pidana umum.
Baca juga: 9 Napi Kasus Korupsi Dapat Remisi HUT RI, Kalapas Brebes: Supaya Tak Merasa Dianaktirikan
Berapa jumlah narapidana yang menerima remisi?
Nanank menjelaskan bahwa total narapidana yang memperoleh remisi mencapai 289 orang dari keseluruhan penghuni lapas.
“Narapidana tindak pidana korupsi yang dapat remisi 167 orang. Narapidana tindak pidana umum ada 122 orang,” katanya di Bandung, Senin (17/8/2026) dikutip dari Antara.
Jika dibandingkan dengan total penghuni Lapas Sukamiskin yang berjumlah 429 orang, maka lebih dari setengahnya mendapatkan pengurangan masa pidana pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini.
Baca juga: Bebas berkat Remisi HUT RI, Mantan Napi Ini Malah Pilih Kembali ke Lapas Karawang
Bagaimana besaran remisi yang diberikan?
Besaran remisi yang diterima para narapidana bervariasi, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku selama menjalani pembinaan.
Nanank menyebutkan bahwa pengurangan masa hukuman diberikan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
“Bervariasi, yang paling kecil itu satu bulan dan yang paling besar enam bulan,” kata Nanank.
Dari total penerima remisi tersebut, terdapat satu narapidana yang langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana selama enam bulan. Namun, pihak lapas tidak mengungkapkan identitas narapidana tersebut kepada publik.
Baca juga: Terungkap Penyebab 63 Narapidana Lapas Pasuruan Gagal Dapat Remisi Kemerdekaan
Apa syarat narapidana bisa mendapatkan remisi?
Pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan. Nanank menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut dia, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana agar dapat memperoleh remisi, di antaranya:
Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana
Aktif mengikuti program pembinaan
Telah menjalani masa pidana dalam kurun waktu tertentu sesuai ketentuan
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
Baca juga: 1.103 Warga Binaan Lapas Surabaya Diusulkan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, narapidana berhak diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagai bentuk apresiasi dari negara.
Nanank menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi kini dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Sistem ini memungkinkan proses administrasi berjalan lebih transparan dan terintegrasi.
Melalui sistem daring tersebut, data narapidana yang memenuhi syarat dapat langsung diverifikasi dan diajukan tanpa proses manual yang panjang.
Apa dampak pemberian remisi terhadap anggaran negara?
Selain berdampak pada masa pidana narapidana, pemberian remisi juga memberikan efek terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya dalam hal biaya operasional lapas.
Nanank mengungkapkan bahwa pemberian remisi kali ini turut menghasilkan penghematan anggaran biaya makan narapidana dalam jumlah signifikan.
“Penghematan anggaran biaya makan narapidana disebabkan oleh pemberian remisi,” katanya.
Total penghematan yang dihasilkan dari kebijakan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp590 juta.
Sumber : kompas.com
