
SupersemarNews, Batam – Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang, pengelola sekaligus sosok yang diduga menjadi bandar narkoba di THM HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Basri diduga menjadi salah satu tokoh utama dalam peredaran narkoba di Planet 1, 2, dan 3. Polisi menduga berbagai jenis narkotika diedarkan di tempat hiburan malam tersebut.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan peredaran ekstasi di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya 40 ribu butir setiap bulan.
“Peredaran ekstasi di tempat tersebut mencapai sedikitnya 40.000 butir per bulan dan dapat meningkat ketika jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal,” ujar Eko, sebagaimana dikutip dari unggahan akun Instagram Ditipidnarkoba Bareskrim Polri.
Selain memburu Basri, penyidik juga menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan bisnis narkoba tersebut.
Sejumlah aset telah dipasangi garis polisi.Aset yang diamankan antara lain belasan mobil mewah, seperti Mitsubishi Pajero Sport, Jeep Wrangler Rubicon, Hummer, Toyota Fortuner, hingga Toyota Land Cruiser.
Polisi juga mengamankan dua unit kapal.Tak hanya kendaraan, penyidik turut mengamankan sejumlah aset tidak bergerak.
Di antaranya rumah di beberapa kawasan perumahan di Batam, ruko di Botania II, serta empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt.Polisi juga mengamankan sebuah restoran di kawasan Punggur dan sejumlah properti lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Bareskrim menyatakan Basri akan dijerat dengan tindak pidana narkotika sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik selanjutnya akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang berdasarkan hasil penyidikan diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi juga masih memburu Basri yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
