SAMPIT, Supersemar News – Titik api kembali muncul di lahan semak Jalan WMP 19 Jalur 14, Sampit, Rabu [19/8/2026]. Dalam video yang beredar, asap tebal terlihat mengepul dari vegetasi kering dan dikhawatirkan merembet ke pemukiman warga.

Pelapor di lokasi menyebut api masih aktif saat video diambil. “Hampir menuju ke pemukiman. Semoga saja cepat padam,” ujarnya.

Kejadian ini terjadi di puncak musim kemarau. Vegetasi kering memang rawan, namun kebakaran lahan skala besar jarang terjadi karena satu puntung rokok. Secara logika, api kecil akan padam terkena angin jika tidak ada pemicu dan bahan bakar tambahan.

“Logikanya sederhana. Api tidak akan membesar tanpa pemicu dan bahan bakar. Karena itu penegakan hukum harus lebih tegas. Jangan berhenti di himbauan jangan buang puntung rokok,” kata warga yang merekam kejadian.

Masyarakat mendesak aparat terkait mengusut tuntas penyebab kebakaran. Dugaan mengarah pada kelalaian hingga kesengajaan pembukaan lahan. Satu pelaku bisa merugikan ribuan warga, merusak kualitas udara, dan menggagalkan upaya ketahanan pangan yang baru saja diupayakan Pemkab.

ADA PAYUNG HUKUMNYA, TINGGAL DITEGAKKAN
Perbuatan membakar lahan sebenarnya sudah diatur tegas dalam beberapa regulasi:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Pasal 69 ayat 1 huruf h: Setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
    Sanksinya Pasal 108: Pidana penjara 3 – 10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.
  2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat 3 huruf d: Dilarang membakar hutan.
    Sanksinya Pasal 78 ayat 3: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
  3. Perda Kab. Kotim No. 2 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla juga mewajibkan semua pihak melakukan pencegahan dan penegakan.

Ketua Super Semar New Kalimantan Tengah, Achmad Buasan menilai, permasalahan Karhutla di Kotim tidak akan selesai jika hanya mengandalkan himbauan.
“Payung hukumnya sudah sangat jelas dan sanksinya berat. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku. Aparat penegak hukum bersama BPBD harus proaktif melakukan penyelidikan, bukan menunggu laporan. Karena dampaknya adalah kejahatan luar biasa terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Achmad Buasan.

Ia juga menambahkan, pembiaran terhadap pelaku sama saja dengan pembiaran terhadap kejahatan.
“Kalau setiap kebakaran alasannya hanya puntung rokok, itu sama dengan menutup mata terhadap kejahatan terstruktur. Penegakan harus sampai ke aktor intelektualnya,” ujarnya.

BPBD DIMINTA UBAH POLA
BPBD Kab. Kotim sebagai leading sektor penanggulangan bencana juga diharapkan mengubah pola kerja. Jangan hanya fokus memadamkan setelah kejadian, tapi perkuat patroli, investigasi penyebab titik api, dan berkoordinasi dengan Kepolisian serta KLHK untuk menindak pelaku.

“Karena mencegah lebih murah, menindak memberi efek jera, tapi memadamkan dan memulihkan menghabiskan APBD dan merugikan rakyat,” tutupnya.

Dengan cuaca yang masih panas dan angin kencang, kewaspadaan warga ditambah ketegasan hukum adalah satu-satunya cara agar Karhutla tidak menjadi bencana tahunan di Kotim.

(Az-na)

Editor: Tim Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *