
SupersemarNews, Batam – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggerebek HH Club di Kota Batam, Kepulauan Riau. Polisi mengamankan 32 orang dalam operasi tersebut.
Puluhan orang yang diamankan terdiri atas pengunjung dan pihak manajemen klub. Mereka dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi mengatakan, enam dari 32 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, status hukum para terperiksa masih dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang diamankan.”Sebagian yang diamankan berpotensi hanya menjadi saksi. Jumlah tersangka juga masih mungkin bertambah,” ujar Eko
.Selain itu, penyidik akan memilah pihak yang diduga sebagai pengguna untuk menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).Temukan 762 Pil Ekstasi di Brankas
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sekitar 762 butir pil ekstasi atau inex. Ratusan pil itu ditemukan tersimpan di dalam sebuah brankas.
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih menelusuri asal-usul narkotika serta pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya
.Bareskrim juga mendalami keterkaitan antara pengunjung, pihak manajemen klub, dan barang bukti yang ditemukan
.Penetapan tersangka berikutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh penyidik.Informasi penggerebekan HH Club tersebut disampaikan melalui unggahan akun resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
