
JAKARTA, Supersemar News — Sidang praperadilan yang diajukan pakar telematika Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung sengit, Rabu (19/8/2026). BeritaLokal
Majelis hakim tunggal bahkan terpaksa menegur keras pihak penyidik Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena memotong keterangan saksi ahli.
Ketegangan terjadi saat ahli hukum pidana sedang menyampaikan keterangannya. Pihak termohon berulang kali menyela dengan alasan penjelasan ahli terlalu melebar.
Tindakan itu memicu kemarahan hakim di ruang sidang.
“Jangan seolah-olah tidak ada saya di sini. Tak usah bertengkar di sini, ngapain bertengkar! Dengarkan saja dan sabar,” tegas Hakim Ketua untuk menenangkan suasana.
Uji Dua Rezim KUHP dan Keabsahan Pencekalan
Dalam praperadilan keempat ini, kubu Roy Suryo menggugat sejumlah poin. Di antaranya keabsahan tindakan pencekalan, tidak diterimanya SPDP dan Sprindik, hingga penggunaan dua rezim KUHP yang berbeda oleh penyidik.
Ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam persidangan praperadilan tersebut adalah Dr. Didit Wijayanto Wijaya, S.H., S.E., M.H., Ak. Dalam kesaksiannya dia menegaskan bahwa pengajuan praperadilan berulang tidak melanggar asas hukum selama objek yang diuji berbeda.
“Pra peradilan ini ajangnya mencari keadilan, bukan sekadar pemastian hukum. Menyangkut upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, hingga pencekalan, jika ada kekeliruan berulang, maka sah untuk diajukan praperadilan kembali. Tidak ada istilah nebis in idem di sini karena objeknya berbeda,” tegas saksi ahli.
Soroti “Penyelundupan Pasal” dan Pelanggaran HAM
Ahli juga menyoroti praktik “penyelundupan pasal” yang dinilai kerap dilakukan oknum aparat untuk memperpanjang masa penahanan atau melakukan penyitaan tanpa dasar.
Ia mengingatkan kewajiban memberikan SPDP dan perubahannya kepada terlapor merupakan perintah tegas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/2018 yang berkaitan dengan HAM.
“Aparat penegak hukum harus tertib dan disiplin. Kalau kita mau menyapu ruangan yang kotor, jangan menggunakan sapu yang kotor. Apabila penyidikan melanggar ketentuan hukum acara dan Putusan MK, secara hukum proses penyidikan tersebut batal demi hukum,” paparnya.
Terkait penggunaan dua rezim KUHP, ahli menjelaskan hukum materiil harus memakai aturan saat peristiwa terjadi. Sementara hukum acara wajib tunduk pada ketentuan yang baru. Pencampuran keduanya dinilai melanggar asas kepastian hukum.
Debat Hak Korban vs Hak Tersangka
Di sisi lain, tim penyidik dan JPU berargumen praperadilan berulang berpotensi menghambat proses pokok perkara dan merugikan hak korban yang menanti kepastian hukum.
Menjawab itu, ahli menegaskan hak tersangka untuk membela diri dari potensi abuse of power tidak boleh dikalahkan demi percepatan sidang pokok. Korban sudah diwakili negara, sementara tersangka berjuang sendiri melawan dugaan tindakan tidak prosedural.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum majelis hakim memutuskan sah atau tidaknya tindakan penyidik terhadap Roy Suryo. (muhsin/fajar)
Sumber : FAJAR
