SupersemarNews, Jakarta — Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, buron kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) HH Club/Planet Batam, Kepulauan Riau.

Basri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.19 WIB. Tangan Basri tampak diborgol saat tiba dan dia langsung dibawa ke ruang penyidik Dittipidnarkoba untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Basri sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Basri diduga merupakan pengelola THM Planet 1, 2, dan 3. Basri juga disebut berperan sebagai bandar yang menyediakan berbagai jenis narkoba untuk diedarkan di lokasi tersebut

.Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut peredaran narkoba di THM Planet Batam tergolong besar. Polisi memperkirakan sedikitnya 40 ribu butir ekstasi beredar setiap bulan.Jumlah tersebut, menurut polisi, bahkan berpotensi meningkat ketika tempat hiburan malam tersebut dipenuhi pengunjung

.Selain menangkap Basri, penyidik Bareskrim juga menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Sejumlah aset mewah yang disebut milik Basri juga telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Informasi penangkapan Basri tersebut disampaikan melalui unggahan akun Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *