Supersemar News – Sengketa antara tiga petani di Kabupaten Lebong, Bengkulu, dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk Proyek Hululais berlanjut ke gugatan balik.

PGE menggugat balik ketiga petani tersebut dengan nilai mencapai Rp22 miliar serta mengajukan permohonan sita jaminan pada Agustus 2026.

Sengketa itu bermula dari kerusakan lahan pertanian warga yang disebut terjadi setelah longsor dan banjir bandang pada 2018.

Tiga petani, yakni David Narton (50), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75), kemudian menempuh jalur hukum untuk meminta ganti rugi sekaligus pemulihan lingkungan.

Ricki Pratama, Direktur Akar Law Office sekaligus tim hukum ketiga petani, mengatakan perkara tersebut berawal dari kerusakan sawah yang berada di Desa Bungin dan Talang Liak, Kabupaten Lebong.

Menurut dia, material lumpur dan batu menimbun lahan pertanian warga setelah bencana dari kawasan hulu yang disebut berada di sekitar wilayah operasional PGE Hululais.

“Penderitaan para petani bermula dari longsor dan banjir bandang dari hulu kawasan operasional PGE Hululais yang meluap melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat. Lumpur, menimbun belasan hektare sawah produktif warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kabupaten Lebong tahun 2018. Akibatnya, ratusan sawah termasuk milik David Narton, Nur Ali, dan Rafiul Hatta, rusak dan kehilangan fungsi sebagai sumber penghidupan keluarga,” kata Ricki Pratama, Selasa (11/8/2026).

Petani Gugat Minta Ganti Rugi dan Pemulihan

Setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kepastian mengenai ganti rugi, ketiga petani tersebut mengajukan gugatan lingkungan hidup ke Pengadilan Negeri Tubei.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN.

Mereka meminta perusahaan memberikan ganti rugi sekaligus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang mereka nilai terdampak.

Dalam proses perkara itu, para pihak sempat menjalani mediasi. Pada tahap tersebut, ketiga petani meminta PGE melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang rusak.

Namun, menurut Ricki, permintaan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak perusahaan.

“Perusahaan menolak, kemudian melakukan gugatan balik dengan gugatan denda Rp 22 miliar beserta sita jaminan,” ujarnya.

Dalam gugatan rekonvensi tersebut, terdapat tuntutan pembayaran Rp2 miliar untuk jasa advokat yang disewa PGE serta Rp22 miliar terkait kerugian imaterial.

PGE Sebut Rekonvensi Bagian dari Proses Hukum
Sementara itu, PGE memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan ketiga petani.

Senior Officer General Support PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Tbk Proyek Hululais, Kabupaten Lebong, Salmon Atmaja Tarigan, mengatakan gugatan balik yang diajukan perusahaan merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Dalam klarifikasi tertulis yang diterima Kompas.com pada Jumat (14/8/2026), PGE menyebut rekonvensi diajukan untuk menjelaskan posisi perusahaan terkait tuduhan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta maupun hasil kajian teknis.

Perusahaan juga menegaskan tetap mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum.

“Mekanisme ini merupakan bagian dari proses hukum perdata yang sah untuk meluruskan fakta-fakta hukum, melindungi hak dan aset strategis yang dikelola Perseroan, serta mendukung keberlanjutan program Pemerintah Republik Indonesia dalam mewujudkan kemandirian energi nasional,” tulis Salmon Atmaja Tarigan.

PGE juga menyatakan bahwa persoalan terkait objek dan isu yang sama sebelumnya telah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Menurut perusahaan, perkara tersebut telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde pada 2024.

Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan terhadap PGE tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Hal ini menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan sebelumnya tidak memenuhi dasar dan syarat formal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. PGE menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum meski begitu, kami menyayangkan adanya upaya untuk menggulirkan kembali isu yang secara formal telah diperiksa dan diputus oleh pengadilan sebelumnya,” sambungnya.

PGE menilai proses hukum yang kembali ditempuh ketiga petani perlu dilihat berdasarkan fakta serta putusan pengadilan sebelumnya.

Di sisi lain, perkara gugatan lingkungan dan gugatan balik tersebut kini masih berproses di pengadilan.

Sumber : Tribunjatim.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *