Supersemar News – KETUA Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan pihaknya akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di tahun 2026 ini.

Bahkan, Habiburokhman secara menyakinkan memastikan Komisi III DPR akan secara maraton melakukan pembahasan pada masa sidang I tahun 2026-2027 ini (Kompas, 18/8/2026)

Komisi III rencananya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dua hingga tiga kali dalam seminggu untuk menyerap aspirasi dari masyarakat sehingga target RUU Perampasan Aset bisa disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dua kali masa sidang bisa berjalan sesuai rencana.

Tentu itu jadi angin segar dan babak baru bagi penyusunan RUU Permapasan Aset–terlebih Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tercatat telah mandek dan diperjuangkan selama 17 tahun semenjak pertama kali diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2008.

Setelah melewati tiga periode kepemimpinan presiden tanpa kejelasan, RUU ini akhirnya resmi disepakati untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Jangka Menengah 2025–2029 serta Prolegnas Prioritas Tahunan 2025–2026.

Namun jangan lupa–di balik upaya keras ketua komisi III itu–ada kredo hukum kuno yang dalam bahasa latin dikenal dengan istilah summum ius, summa iniuria (keadilan yang tertinggi dapat menjadi ketidakadilan yang tertinggi) apabila sebuah aturan diterapkan tanpa melihat situasi darurat atau kebutuhan mendesak (noodtoestand) di lapangan.

Hal itu sejalan dengan kacamata sosiologi hukum, setiap kali negara hendak menambah kekuatan amunisi kekuasaannya ada satu hal yang harus digarisbawahi bahwa watak dari hukum itu sendiri tidak pernah bersifat netral.

Produk hukum selalu saja dipengaruhi konfigurasi politik yang mengitarinya.

Hukum lahir dari pergumulan kepentingan dan begitu hukum disahkan, ia berpeluang digunakan sesuai dengan selera kekuasaan yang menopangnya.

Pada titik itulah proses penyusunan, pengakajian, dan pendalaman akan substansi konstruksi RUU ini menuntut konsentrasi dan kehati-hatian tingkat tinggi–terutama ada bahwa celah-celah hukum yang membuka ruang penafsiran sehingga praktek hukum itu sendiri tidak memiliki jaminan serta merta sejalan dengan niat baik dari penyusunnya.

Dalam hal ini, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kini kembali dibahas secara intensif oleh Komisi III DPR RI bahkan di tengah masa reses memili sisi dilema: sebuah instrumen yang sangat dibutuhkan, namun juga sangat rentan disalahgunakan.

Bukan kebetulan jika RUU ini termasuk rancangan yang paling lama mengendap di Badan Legislasi.

Selama lebih dari satu dekade, ia hilir mudik antara desakan publik yang menuntut negara hadir memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, dan keengganan elite untuk memiliki instrumen yang, jika salah kelola, bisa berbalik menikam siapa saja—termasuk mereka sang penyusun Undang-Undang.

Dalam bahasa sosiologi hukum, inilah yang disebut sebagai jarak antara law in the books dan law in action. Di atas kertas, RUU Perampasan Aset tampak sebagai kemajuan besar: memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu proses pidana yang panjang dan sering kali menemui jalan buntu ketika pelakunya melarikan diri atau meninggal dunia.

Namun begitu ia turun ke ranah praktik, ia akan berhadapan dengan realitas kekuasaan yang timpang, birokrasi yang rentan intervensi, dan aparat penegak hukum yang tidak selalu bekerja dalam ruang hampa kepentingan.

Hukum sebagai Alat, Bukan Jaminan Kebajikan
Eugen Ehrlich, salah satu peletak dasar sosiologi hukum modern, pernah menegaskan bahwa pusat gravitasi perkembangan hukum tidak terletak pada undang-undang, melainkan pada masyarakat itu sendiri.

Artinya, sebaik apa pun rumusan pasal dalam RUU Perampasan Aset, efektivitas dan keadilannya pada akhirnya ditentukan oleh siapa yang memegang kewenangan untuk menjalankannya, dan sejauh mana struktur sosial-politik di sekitarnya mampu mengontrol penyalahgunaan wewenang tersebut.

Kekhawatiran inilah yang tampaknya melatari pernyataan beberapa pegiat hukum mengingatkan agar Undang-Undang ini jangan sampai berbalik menjadi legitimasi bagi pencurian aset yang dilakukan secara sah oleh negara sendiri.

Ini bukan kekhawatiran yang berlebihan. Sejarah hukum di berbagai negara menunjukkan pola yang berulang: instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas kejahatan luar biasa kerap kali, dalam praktiknya, bergeser fungsi menjadi alat represi terhadap lawan politik, kritik warga sipil, atau pesaing bisnis.

Bahwa kewenangan perampasan aset tidak boleh digunakan untuk membungkam lawan politik, mengintimidasi wartawan atau masyarakat sipil, menyelesaikan sengketa pribadi, atau bahkan menekan perusahaan karena alasan politik.

Dalam kerangka itulah, apa yang dikhawatirkan banyak orang terkait pisau bermata dua RUU Perampasan aset sesungguhnya adalah potensi pergeseran fungsi hukum dari social control yang sah menjadi instrument of domination—dari hukum yang melayani keadilan substantif menjadi hukum yang melayani kepentingan mereka yang berkuasa atas mekanisme penegakannya.

Dalam konteks ini, Max Weber pernah mengingatkan, otoritas legal-rasional, yakni kekuasaan yang bersandar pada aturan formal dan prosedur, hanya akan tetap legal-rasional selama prosedur itu benar-benar dijalankan secara konsisten dan tidak dibengkokkan oleh kepentingan personal para pemegang wewenang.

Begitu prosedur formal itu dikooptasi untuk kepentingan sempit, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan yang mengenakan jubah legalitas—sebuah bentuk dominasi yang jauh lebih berbahaya karena tampil dengan wajah sah di mata hukum.

Struktur, Bukan Sekadar Niat Baik
Justru yang menjadi inti persoalam dan seharusnya menjadi fokus utama pembahasan RUU ini adalah perlindungan terbaik bukanlah janji pejabat hari ini akan bertindak dengan benar, melainkan struktur hukum yang membuat penyalahgunaan sulit dilakukan.

Kalimat ini sesungguhnya merangkum salah satu tesis paling penting dalam sosiologi hukum kontemporer, yaitu keadilan tidak boleh digantungkan pada moralitas individu pemegang kekuasaan, melainkan harus dibangun melalui desain kelembagaan yang membatasi ruang gerak penyalahgunaan itu sendiri.

Ini adalah pelajaran yang berulang kali dipetik dari pengalaman berbagai negara: hukum yang bergantung pada itikad baik pejabat—betapa pun tulusnya niat mereka hari ini—akan runtuh ketika kekuasaan berpindah tangan ke pihak yang tidak memiliki itikad yang sama.

Oleh sebab itu, desain RUU Perampasan Aset semestinya tidak berhenti pada soal “siapa yang berwenang merampas,” melainkan lebih jauh menata “bagaimana kewenangan itu diawasi, dibatasi, dan dapat digugat.”

Mekanisme uji di pengadilan independen, keterlibatan hakim pengawas, hak bagi pihak yang asetnya dirampas untuk melakukan perlawanan hukum secara layak, hingga transparansi publik atas setiap proses perampasan—semua ini bukan sekadar formalitas prosedural, melainkan fondasi yang menentukan apakah undang-undang ini akan menjadi pedang keadilan atau justru pisau bermata dua yang melukai balik masyarakat yang hendak dilindunginya.

Ruang Partisipasi di Tengah Reses
Yang menarik, proses legislasi RUU ini kini justru berlangsung di tengah masa reses DPR RI.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberi izin bagi komisi-komisi untuk tetap menggelar pembahasan RUU selama reses, dengan secara khusus mendorong Komisi III melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sejak awal Agustus, Komisi III pun telah menggelar rapat dengar pendapat umum untuk menjaring aspirasi publik dalam penyusunan draf.

Momentum ini sesungguhnya sangat krusial. Hukum yang baik, kata para sosiolog hukum sejak Eugen Ehrlich hingga Roscoe Pound, adalah hukum yang lahir dari dan mencerminkan kesadaran hukum masyarakat (living law), bukan sekadar produk elite yang dipaksakan dari atas.

Maka, pembahasan yang dilakukan di tengah reses sekalipun tidak boleh dilakukan melalui pendekatan sistem kebut, betapapun legal secara prosedural.

Mengingat hal itu bisa berpotensi menimbulkan pertanyaan soal seberapa luas dan mendalam partisipasi publik yang benar-benar terserap.

Ruang dengar pendapat umum yang digelar seyogianya tidak menjadi sekadar formalitas legitimasi, melainkan benar-benar menjadi ruang bagi kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan korban ketidakadilan hukum di masa lalu untuk turut merumuskan batas-batas kewenangan negara.

Pada akhirnya, mendukung RUU Perampasan Aset dan mewaspadai potensi penyalahgunaannya bukanlah dua sikap yang saling bertentangan.

Justru keduanya harus berjalan beriringan. Indonesia sungguh membutuhkan instrumen hukum yang mampu memiskinkan pelaku kejahatan luar biasa, memutus rantai akumulasi kekayaan ilegal, dan memberi rasa keadilan bagi publik yang selama ini kerap menyaksikan koruptor tetap hidup nyaman dengan hasil rampasannya.

Namun kebutuhan yang mendesak tidak boleh membuat kita lupa bahwa setiap instrumen kekuasaan baru, betapa pun mulia tujuannya, membawa risiko struktural yang harus diantisipasi sejak dari meja perumusan.

Naluri hukum mengajarkan bahwa aturan hukum adalah cermin sekaligus alat rekayasa masyarakat—ia bisa mencerminkan cita-cita keadilan kolektif, tetapi juga bisa direkayasa menjadi alat kontrol segelintir pihak yang berkuasa.

RUU Perampasan Aset berdiri tepat di persimpangan itu.

Yang menentukan ke arah mana ia akan melangkah bukanlah semata niat baik para perumusnya hari ini, melainkan seberapa kokoh pagar pembatas yang mereka bangun untuk generasi pemegang kekuasaan yang akan datang.

Sumber : kompas.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *