
SupersemarNews, Jakarta – Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis etomidate dalam bentuk vape di wilayah Rupat, Bengkalis, dan Dumai, Riau.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka.Ketiga tersangka yakni Adiah (55), Azman (45), dan Agusni Pratama (27).
Polisi turut menyita barang bukti berupa 1.400 vape berisi etomidate, 118 butir ekstasi, serta sejumlah ponsel.
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan pada 12-14 Agustus 2026. Penyelidikan bermula dari informasi adanya transaksi etomidate di wilayah Rupat.
Adiah ditangkap pada 12 Agustus 2026 di Jalan Hutan Panjang, Bengkalis. Dari tangan Adiah, polisi menemukan denah lokasi penyimpanan narkotika.
Denah tersebut disebut dibuat berdasarkan arahan menantunya, Satpriyanto, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Berbekal denah tersebut, polisi kemudian menemukan karung berisi etomidate dan ekstasi yang disembunyikan di semak-semak pinggir jalan Pangkalan Baru, Hutan Panjang, Rupat.Pada malam harinya, Azman menyerahkan diri ke Polsek Rupat Batu Panjang.
Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan komunikasi antara Adiah dan seorang warga negara Malaysia bernama Tambi. Tambi juga telah ditetapkan sebagai DPO.
Adiah disebut mendapat perintah untuk menyerahkan etomidate kepada Yolanda Dilfi Yanti. Yolanda diduga berperan sebagai koordinator kurir dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Pada 14 Agustus 2026, polisi melakukan surveillance di sebuah hotel di Dumai setelah Yolanda menghubungi Adiah.
Petugas kemudian membuntuti Agusni Pratama yang keluar dari kamar 418 sambil membawa karung berisi narkotika. Agusni selanjutnya ditangkap oleh polisi.
Ketiga tersangka kini diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Polisi masih memburu tiga orang yang masuk DPO, yakni Satpriyanto, Tambi, dan Yolanda Dilfi Yanti.
Pengembangan masih dilakukan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih besar di balik peredaran etomidate tersebut.Sumber: Ditipid Narkoba Bareskrim Polri.
