
PALANGKARAYA, Supersemar News– Ketua KPU Kalimantan Tengah (Kalteng), Sastriadi, telah tiga kali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terkait dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur (Kotim) senilai Rp40 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengatakan pemeriksaan kembali dilakukan terhadap Sastriadi pada Jumat, 21 Agustus 2026.
”Iya betul,” kata Dodik saat dikonfirmasi Berita Sampit melalui telepon WhatsApp, Jumat siang.
Dodik mengatakan, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga terhadap Sastriadi dalam perkara tersebut.
”Kalau tidak salah tiga kali sama ini,” katanya.
Sastriadi diperiksa sejak sekitar pukul 08.30 WIB. Pemeriksaan sempat dihentikan untuk salat Jumat, kemudian dilanjutkan hingga sekitar pukul 15.03 WIB.
”Diperiksa tadi sekitar pukul 08.30 WIB, baru lanjut lagi habis salat Jumat, dan ini baru selesai pukul 15.03 WIB,” jelasnya.
Selain Sastriadi, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan KPU Kalteng. Namun, komisioner KPU Kalteng belum diperiksa dalam pemeriksaan kali ini.
”Selain itu pejabat dari lingkup KPU Kalteng termasuk juga diperiksa. Kalau komisioner belum lagi,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MR, W, JJ, MT, dan E. Salah satunya merupakan Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi.
Sastriadi sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Kamis, 5 Februari 2026. Ia diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.05 WIB.
Sehari sebelumnya, Rabu, 4 Februari 2026, Sastriadi juga menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Dengan pemeriksaan pada Jumat, 21 Agustus 2026, Sastriadi telah tiga kali menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim.
