
SupersemarNews, Pengusutan dugaan korupsi terkait transaksi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung kini memperluas pemeriksaan dengan meminta keterangan pihak yang berkaitan dengan proses audit dan aktivitas akuntansi perusahaan.
Salah satu pihak yang diperiksa ialah AJ, Partner Owner Kantor Akuntan Publik (KAP) JCdR. AJ diperiksa sebagai saksi dalam perkara transaksi PT TPL dengan sejumlah entitas perusahaan pada periode 2008-2025
.Pemeriksaan tersebut dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Dengan demikian, penelusuran tidak hanya berfokus pada aliran dan transaksi perusahaan, tetapi juga mencakup proses audit serta aktivitas akuntansi yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini menjadi perhatian setelah Kejaksaan Agung mengusut dugaan praktik transfer pricing di PT TPL yang disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun.
Pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan proses audit menjadi bagian penting dalam upaya penyidik mengurai rangkaian transaksi serta memastikan fakta-fakta dalam perkara tersebut.
Penyidikan masih berlangsung. Dalam prosesnya, aparat penegak hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kasus ini perlu terus dikawal agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.Sumber: postingan akun Jaksapedia.
