SupersemarNews, TANGERANG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi data peserta didik yang digunakan untuk memperoleh dana bantuan dari negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, ratusan nama tercatat sebagai peserta didik dalam sistem pendidikan. Namun, penyidik menduga sebagian besar nama tersebut tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Modus yang diduga dilakukan yakni memasukkan data siswa fiktif ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan dan pencairan dana BOP untuk PKBM tersebut.

Dalam periode 2023-2025, PKBM Indonesia Negeriku disebut menerima dana BOP hingga miliaran rupiah. Namun, berdasarkan temuan penyidik, jumlah peserta didik yang benar-benar aktif setiap tahunnya hanya belasan orang, bahkan kurang dari jumlah tersebut

.Hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI memperkirakan dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar.

Kejaksaan kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.Selain mendalami dugaan manipulasi data peserta didik, penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menambah perhatian terhadap pengawasan penggunaan dana pendidikan, khususnya bantuan operasional yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan pendidikan masyarakat.

Informasi mengenai penanganan perkara tersebut bersumber dari unggahan akun Jaksapedia. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *