Diduga Manipulasi Data Siswa, Kepala PKBM di Tangerang Jadi Tersangka Korupsi Dana BOP

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

SupersemarNews, TANGERANG — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan manipulasi data peserta didik yang digunakan untuk memperoleh dana bantuan dari negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, ratusan nama tercatat sebagai peserta didik dalam sistem pendidikan. Namun, penyidik menduga sebagian besar nama tersebut tidak aktif mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Modus yang diduga dilakukan yakni memasukkan data siswa fiktif ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Data tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan dan pencairan dana BOP untuk PKBM tersebut.

Baca Juga :  Baru Sehari Bekerja, Perempuan Diduga Gasak Uang dan iPhone 11 Milik Pemilik Apotek di Cengkareng

Dalam periode 2023-2025, PKBM Indonesia Negeriku disebut menerima dana BOP hingga miliaran rupiah. Namun, berdasarkan temuan penyidik, jumlah peserta didik yang benar-benar aktif setiap tahunnya hanya belasan orang, bahkan kurang dari jumlah tersebut

.Hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI memperkirakan dugaan praktik tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,5 miliar.

Baca Juga :  DANMENZENI 1 MARINIR PIMPIN APEL PAGI GABUNGAN DAN JAM KOMANDAN

Kejaksaan kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.Selain mendalami dugaan manipulasi data peserta didik, penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menambah perhatian terhadap pengawasan penggunaan dana pendidikan, khususnya bantuan operasional yang diperuntukkan bagi penyelenggaraan kegiatan pendidikan masyarakat.

Informasi mengenai penanganan perkara tersebut bersumber dari unggahan akun Jaksapedia. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel supersemarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA
Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada
Batal Tinjau Karhutla, Pemkab Kotim Mengaku Dipersulit Bertemu Menhut RI Raja Juli
Krisis Air Bersih di Baamang dan MB Ketapang, Dinkes Ingatkan Bahaya Konsumsi Air Payau
Kendaraan Roda Tiga Berpotensi Jadi Alternatif Transportasi Nasional, Pemerataan Akses dan Keselamatan Jadi Sorotan
Fakta-fakta OTT KPK di BNPB
Gerindra Respons Hasil Survei Evaluasi 2 Tahun Prabowo
Panglima Korpasgat Pimpin Upacara Purnabakti 26 Prajurit Korpasgat
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:47 WIB

SILATURAHIM SUPERSEMAR LAW FIRM DAN NEWS KE BAKAMLA RI, PERKUAT KOMUNIKASI DAN SINERGI ANTARLEMBAGA

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:13 WIB

Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:35 WIB

Batal Tinjau Karhutla, Pemkab Kotim Mengaku Dipersulit Bertemu Menhut RI Raja Juli

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Krisis Air Bersih di Baamang dan MB Ketapang, Dinkes Ingatkan Bahaya Konsumsi Air Payau

Rabu, 14 Oktober 2026 - 08:47 WIB

Kendaraan Roda Tiga Berpotensi Jadi Alternatif Transportasi Nasional, Pemerataan Akses dan Keselamatan Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Berita utama

Kabut Asap Selimuti Sungai Mentaya, Motoris Klotok Diimbau Waspada

Rabu, 14 Okt 2026 - 14:13 WIB