
SupersemarNews,JAKARTA – Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar rata-rata Rp98,47 juta per jemaah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Haji dan Umrah RI.Berdasarkan skema pembiayaan yang disepakati, sebesar 55,50 persen dari total BPIH ditanggung melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah.
Sementara itu, 44,50 persen lainnya bersumber dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Golkar, Sari Yuliati, mengatakan kebijakan biaya haji perlu mempertimbangkan kemampuan finansial jemaah yang akan berangkat, sekaligus menjaga keberlanjutan dana haji bagi jutaan calon jemaah yang masih menunggu antrean.
Menurut Sari, penetapan biaya haji tidak hanya berkaitan dengan besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara keterjangkauan layanan ibadah haji dan keberlangsungan pengelolaan dana haji dalam jangka panjang.
Skema pembiayaan tahun 2027 tersebut diharapkan dapat meringankan beban jemaah. Beban biaya disebut mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Sari menegaskan, kebijakan penyelenggaraan ibadah haji harus dirancang secara cermat agar manfaat pengelolaan dana haji dapat dimanfaatkan secara proporsional, tanpa mengabaikan hak calon jemaah yang belum memperoleh kesempatan berangkat.
Dengan demikian, penetapan BPIH perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang berkelanjutan, yakni memastikan jemaah yang berangkat memperoleh pembiayaan yang terjangkau, sementara dana haji tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun mendatang
.Sari Yuliati merupakan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, anggota DPR RI dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT), Bendahara Umum DPP Partai Golkar, serta Ketua Umum PPK Kosgoro 1957.
