Supersemar News – PT Pos Indonesia (Persero) mengapresiasi upaya DPR RI yang turut mengawal penyelesaian pembayaran tagihan perusahaan senilai Rp 158 miliar dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Direktur Utama PT Pos Indonesia Iskandar Kunaefi mengatakan pembayaran tersebut telah diterima perusahaan pada 29 Agustus 2026.

“Syukur alhamdulillah pembayaran dari Kemensos sudah diterima oleh PT Pos Indonesia,” kata Iskandar dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade yang turut mengawal penyelesaian pembayaran tersebut.

Menurut dia, pembayaran itu memberikan kepastian atas hak sekitar 59.000 pekerja aktif dan pensiunan PT Pos Indonesia.

Apresiasi serupa disampaikan Ketua Umum Serikat Pekerja Pos Indonesia Iwan Suryanegara. Ia menyampaikan terima kasih kepada DPR RI, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Badan Pengelola Investasi Danantara, serta secara khusus kepada Sufmi Dasco Ahmad.

“Mewakili seluruh pekerja dan pengurus PT Pos Indonesia, kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Dasco yang telah memperjuangkan hak pekerja sehingga pekerja mendapatkan hak dan terlindungi pekerjaannya,” ujar Iwan.

Sebelumnya, DPR RI menerima aspirasi dari perwakilan pekerja PT Pos Indonesia pada 26 Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pekerja menyampaikan kekhawatiran terkait hak pekerja dan masa depan perusahaan di tengah tekanan keuangan yang dihadapi PT Pos Indonesia.

Selanjutnya, Komisi VI DPR RI mendorong percepatan pembayaran tagihan PT Pos Indonesia kepada Kemensos sebesar Rp158 miliar berdasarkan hasil audit.

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembayaran tagihan tersebut seharusnya tidak berlarut-larut. DPR kemudian berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar pembayaran dapat segera direalisasikan.

“Penyelesaian persoalan PT Pos Indonesia tidak cukup berhenti pada pencairan pembayaran. DPR akan terus mengawal agar persoalan serupa tidak kembali berdampak terhadap hak-hak pekerja di kemudian hari,” kata Dasco.

Sumber : kompas.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *