
JAKARTA, Supersemar News – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries, mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset mengatur mekanisme pengawasan dan transparansi secara digital untuk mencegah penyalahgunaan.
“Perlu ada mekanisme pengawasan, transparansi secara digital, akuntabilitas dan checks and balances dalam proses upaya paksa yang dilakukan di awal,” kata Albert saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2026).
Albert mengatakan, pengawasan diperlukan untuk mencegah aset yang berkaitan dengan tindak pidana “dinegosiasikan” secara melawan hukum.
Di sisi lain, mekanisme tersebut juga dibutuhkan agar aset yang sah tidak ikut disita dan dimohonkan untuk dirampas secara sewenang-wenang.
“Serta yang dapat dirampas itu adalah yang benar-benar relevan, misalnya dalam tindak pidana korupsi, maka aset yang dirampas hanyalah aset yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Tipikor,” ujarnya.
Albert juga mengatakan, mekanisme perampasan aset tanpa melalui proses pidana terhadap pelaku (in rem) seharusnya tidak digunakan secara sembarangan. Menurut dia, mekanisme tersebut merupakan upaya hukum luar biasa (extraordinary) sehingga penggunaannya harus dibatasi.
Menurut Albert, perampasan aset tanpa proses pidana terhadap pelaku sebaiknya hanya dilakukan ketika pelaku tidak dapat diproses melalui mekanisme hukum pidana biasa (in personam).
Baca juga: AMPB Siap Kembali Datangi DPR jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan hingga 15 Desember
Kondisi tersebut, misalnya, terjadi ketika pelaku telah meninggal dunia, menjadi buron, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, dia juga mengusulkan agar peningkatan gaji, tunjangan dan kesejahteraan bagi penyidik dan jaksa pengacara negara agar dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berat tidak tergoda untuk menggadaikan integritas dan sumpah jabatannya.
“Perlu ada peningkatan kompetensi hukum dari aparat penegak hukum untuk melakukan asset recovery dengan pembuktian yang berimbang, pengelolaan aset, dan pemahaman terhadap Hak Asasi Manusia,” kata dia.
Baca juga: Puan Maharani Dukung Penyelesaian RUU Perampasan Aset
Lebih lanjut, Albert mengusulkan adanya jaminan penuh dan mekanisme perlindungan hukum bagi pihak ketiga beriktikad baik yang ikut terkena dampak dari proses perampasan aset baik sebelum maupun sesudah putusan perampasan aset.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, ada 13 jenis tindak pidana masuk dalam daftar RUU tentang Perampasan Aset.
“Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset dalam undang-undang ini,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Baca juga: Eks Kepala PPATK: TPPU Febrie Tak Perlu Tunggu Pidana Asal Terbukti
Ketiga belas jenis tindak pidana tersebut adalah:
- Tindak pidana korupsi
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika
- Tindak pidana terorisme
- Tindak pidana penyelundupan manusia
- Penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
- Tindak pidana di bidang kehutanan
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
- Tindak pidana di bidang perpajakan
- Tindak pidana di bidang perbankan
- Tindak pidana di bidang perasuransian
- Tindak pidana di bidang pertambangan.
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
- Tindak pidana perdagangan orang
Dia juga mengatakan, sejumlah ahli menilai perlu ada pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCB).
Sumber : kompas.com
