
BANDUNG, Supersemar News – Administrasi Hukum Umum (AHU) tak boleh disepelekan dan menjadi satu ukuran kualitas negara. Sebab, setiap layanan administrasi hukum, terdapat kepastian mengenai hak, kewajiban, dan status hukum warga negara.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat menjadi keynote speech pada penutupan Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Senin (31/8/2026).
Acara tersebut dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wali Kota Bandung Farhan, akademisi, perwakilan dunia usaha, organisasi notaris, serta pemangku kepentingan layanan hukum.
“Pembicaraan mengenai AHU bukan semata-mata soal administrasi, tetapi terdapat persoalan mendasar tentang bagaimana negara memberikan kepastian dan akibat hukum yang nyata bagi warganya. Kualitas layanan yang diberikan Ditjen AHU merupakan cermin kualitas Indonesia sebagai negara hukum,” ujarnya.
Yusril mengingatkan pembenahan layanan AHU memiliki sejarah panjang. Saat menjabat Menteri Hukum dan Perundang-undangan, dia terlibat dalam perubahan struktur Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pada masa itu, pemerintah mulai merintis sistem pelayanan hukum berbasis teknologi di tengah tekanan pemulihan ekonomi setelah krisis moneter.
Ketika itu proses pendirian badan hukum masih butuh waktu lama. Pengecekan nama perseroan bahkan dapat berlangsung hingga tiga bulan.
Kondisi itu tidak hanya menghambat dunia usaha, tetapi juga membuka ruang bagi praktik pungutan liar melalui perbedaan jalur cepat dan jalur lambat.
“Dulu Indonesia dikritik karena dianggap lamban. Kita kemudian merintis pembentukan sistem pelayanan publik terpadu, menghimpun sidik jari, hingga merintis single identity number yang melacak siklus hidup warga negara sejak lahir hingga menikah. Hari ini, pengesahan yang dulu memakan waktu berbulan-bulan bisa selesai dalam empat hari bahkan hitungan jam saja,” ungkapnya.
Kini, tantangan berikutnya adalah memastikan sistem digital yang telah dibangun tidak berjalan sendiri-sendiri. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, integrasi data antarlembaga diperlukan agar masyarakat tidak kembali menjadi penghubung antarsistem pemerintah.
“Menteri enggak bisa kerja sendiri-sendiri. Dengan mirroring antara AHU dan Dukcapil, pengisian data registrasi kependudukan mestinya tidak manual lagi,” kata Supratman.
Integrasi juga akan dikembangkan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam layanan kewarganegaraan, serta dengan Kementerian Keuangan terkait data perusahaan. Kementerian Hukum juga siap mengintegrasikan sistem AHU dengan sistem digital tujuh kementerian lain, dengan pusat data pemerintah berada di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Direktur Jenderal AHU Widodo menambahkan transformasi layanan tidak cukup diukur dari banyaknya layanan yang telah terdigitalisasi. Ukurannya adalah sejauhmana teknologi tersebut mengurangi beban masyarakat dan memberikan kepastian hukum.
“Digitalisasi AHU harus berujung pada layanan yang berdampak. Masyarakat tidak boleh dipaksa memahami kerumitan birokrasi dan sistem yang kita bangun. Justru negara yang harus menyederhanakannya,” ujarnya.
Sumber : SINDONews Nasional
