Supersemar News – Hampir enam tahun menjadi buronan, pelarian Ir. Usman (65), terpidana kasus korupsi dana cukai tembakau di Bener Meriah, akhirnya berakhir di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Ia ditangkap saat bersiap terbang ke Tanah Suci untuk umrah. Perjalanan itu terhenti, sebelum Usman akhirnya dibawa ke Bener Meriah untuk menjalani hukuman.

PERJALANAN menuju Tanah Suci belum sempat dimulai ketika langkah Ir. Usman (65) terhenti di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Pensiunan PNS yang hampir enam tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Meriah itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh, Rabu (26/8/2026).

Saat diamankan, Usman disebut sedang bersiap meninggalkan Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Pelarian yang dimulai sejak akhir 2020 itu pun berakhir di sebuah bandara. Usman tidak jadi melanjutkan perjalanan menuju Tanah Suci, tetapi harus kembali ke Bener Meriah, menjalani hukuman atas perkara korupsi yang menjeratnya.

Sehari setelah ditangkap, Usman dibawa ke Kabupaten Bener Meriah. Pada Kamis (27/8/2026), Kejaksaan Negeri Bener Meriah menyerahkan terpidana tersebut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, mengatakan penyerahan dilakukan setelah Usman berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Aceh. Sebelum dibawa ke Bener Meriah, Usman berada di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara.

“Setibanya di Kantor Kejari Bener Meriah, terpidana langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan penyelesaian proses administrasi. Setelah seluruhnya dipastikan lengkap, kami langsung serahkan ke Rutan Kelas IIB Bener Meriah untuk menjalani masa pidananya,” ujar Alamsyah Budin kepada TribunGayo.com, Sabtu (29/8/2026).

Alamsyah mengatakan seluruh rangkaian proses eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pencarian terhadap Usman dalam perkara korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2013.

Kerugian Negara

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dikutip TribunGayo.com, perkara tersebut bermula dari pengelolaan anggaran DBH-CHT dengan total alokasi sekitar Rp 581,70 juta. Berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh, pengelolaan dana tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443.494.550.

Perkara itu menyeret Usman bersama Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pihak rekanan. Selama proses hukum berjalan, Usman berulang kali mangkir. Persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh akhirnya digelar secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis terhadap Usman pada 8 Januari 2026 melalui Putusan Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna. Usman dijatuhi pidana 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Dalam perkara tersebut, Usman dinyatakan terbukti terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana DBH-CHT bersama KPA dan pihak rekanan. Sejumlah kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut ditemukan tidak sesuai dengan pelaksanaannya.

Kegiatan sosialisasi kelompok tani senilai Rp 8,58 juta, misalnya, disebut tidak pernah dilaksanakan, tetapi anggarannya telah dicairkan 100 persen.

Hal serupa terjadi pada pengadaan keranjang rotan senilai Rp15 juta yang juga disebut tidak pernah dilaksanakan. Selain itu, pengadaan 800.000 bibit tembakau, tikar jemur, dan pisau rajang direalisasikan tanpa memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak. Penyimpangan juga ditemukan pada pencairan dana insentif bagi Tim CP/CL, Tim Teknis, hingga Tim Monitoring dan Evaluasi. Dana tersebut telah dicairkan, tetapi tidak diserahkan kepada para penerima hak.

Pengelolaan anggaran kemudian semakin bermasalah dengan adanya penggelembungan anggaran dalam laporan kegiatan penyuluhan dampak merokok di tingkat SLTA serta kegiatan studi banding petani yang disertai bukti pembayaran fiktif. Ketidakberesan pengelolaan anggaran tersebut terungkap melalui Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh tertanggal 27 Oktober 2020.

Dari total alokasi anggaran Rp 581,70 juta, BPKP menemukan realisasi yang sah hanya sekitar Rp 124,30 juta. Selisih pengeluaran mencapai sekitar Rp 457,40 juta. Setelah dikurangi setoran pajak Rp 13,90 juta, BPKP menetapkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443.494.550.

Kini, perjalanan Usman telah mengambil arah yang berbeda. Perjalanan menuju Tanah Suci yang hendak dimulainya di Kualanamu terhenti sebelum benar-benar berangkat. Setelah bertahun-tahun menghindari pelaksanaan hukum, Usman akhirnya kembali ke Bener Meriah untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alamsyah menyebut penangkapan hingga eksekusi tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kejati Aceh, Kejari Bener Meriah, dan Rutan Kelas IIB Bener Meriah. “Pelaksanaan kegiatan ini mencerminkan koordinasi dan sinergitas yang kuat antara Kejati Aceh, Kejari Bener Meriah, dan Rutan Kelas IIB Bener Meriah dalam mendukung terlaksananya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.

Ia menegaskan eksekusi tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Bener Meriah dalam memastikan setiap putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Penyerahan terpidana ini adalah bagian dari komitmen Kejari Bener Meriah. Kami akan terus memastikan setiap putusan pengadilan dieksekusi sebagaimana mestinya demi mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tegas Alamsyah.

Sumber : Serambinews.com

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *