
SupersemarNews, Jakarta – Narapidana kasus narkoba Bayu Wicaksono alias Ncek, yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Bayu sebelumnya ditangkap di Tachilek, Myanmar, setelah menjadi buronan sejak 2024.Bayu tiba di Gedung Bareskrim pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.22 WIB.
Dia dikawal penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.Bayu tampak mengenakan kaus hitam, celana pendek berwarna terang, dan sandal jepit. Pria bertubuh tinggi itu juga terlihat memiliki sejumlah tato di kedua tangannya
.Saat digiring masuk ke gedung, tangan Bayu dalam kondisi terborgol dan ditutup menggunakan kantong berwarna biru.
Dia hanya tertunduk dan tidak menjawab pertanyaan awak media mengenai pelariannya selama sekitar dua tahun.Bayu kemudian dibawa masuk ke dalam lift untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya mengonfirmasi Bayu ditangkap di wilayah Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan melalui kerja sama kepolisian lintas negara setelah Bayu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Bayu merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
Selama pelarian, Bayu diduga masih terlibat dalam aktivitas jaringan narkotika.
Polisi juga menduga Bayu berperan sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara, khususnya jaringan yang berkaitan dengan Malaysia.
Kini Bayu telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.Sumber: unggahan akun Instagram @dirtipid_narkoba_bareskrim.
