
SupersemarNews,Tim gabungan Dittipidter dan Satresmob Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di kawasan Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi sebelumnya telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 197 orang dan menyita uang tunai lebih dari Rp7,7 miliar.
Ratusan orang yang diamankan memiliki berbagai peran dalam operasional kasino. Mereka terdiri dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer atau bandar, staf pemasaran, pengawas, hingga pemain.
Rinciannya, satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, terdapat 10 warga negara asing atau WNA. Mereka terdiri dari tujuh warga China, dua warga Singapura, dan satu warga Malaysia.Dalam perkara perjudian ini, para pelaku dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Bareskrim Polri juga menjerat Suwanda alias Akau, yang disebut sebagai bos kasino di Batam, dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU.”Terhadap tersangka atas nama Suwanda alias Akau, selain dikenakan tindak pidana terkait perjudian kasino juga dikenakan pidana terkait pencucian uang,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin, Sabtu (29/8/2026)
.Untuk perkara TPPU, penyidik menerapkan pasal dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Nunung mengatakan proses penyidikan terhadap sejumlah orang masih berlangsung. Polisi masih melakukan pendalaman dan belum membeberkan lebih jauh terkait perkara tersebut.Informasi ini dikutip dari unggahan Wargajakarta.id.
