SupersemarNews, JAKARTA — Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya bersama Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin meninjau layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Samsat Polda Metro Jaya, Rabu (23/9/2026).

Layanan ETLE yang terintegrasi dalam satu atap tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan proses administrasi pelanggaran lalu lintas.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melakukan konfirmasi pelanggaran ETLE, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan dalam satu tempat.

Sebelum mendatangi Samsat, masyarakat juga dapat terlebih dahulu mengecek dan melakukan konfirmasi terkait pelanggaran ETLE melalui aplikasi Digital Korlantas.

Integrasi layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus membuat proses penanganan administrasi pelanggaran lalu lintas menjadi lebih praktis dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *