
KUALA KURUN, Supersemar News – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial SR dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Lintas Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Kamis 1 Oktober 2026.
SR diamankan sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan sebelum mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian di salah satu kamar rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dua paket tersebut memiliki berat kotor total 4,98 gram.
Selain dua paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu pak plastik klip, empat buah plastik klip, satu plastik klip yang digunakan sebagai pembungkus sabu, satu dompet kecil warna cokelat, satu sendok takar, serta satu unit telepon seluler Vivo Y17s warna biru.
Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital warna hitam merek Digital Scale serta dua buah sendok yang diduga digunakan untuk mengambil atau menakar sabu. Dua sendok tersebut masing-masing terbuat dari plastik dan sedotan berwarna putih.
Saat dimintai keterangan mengenai uang yang diduga berasal dari hasil penjualan sabu, SR menyampaikan bahwa tidak terdapat uang hasil penjualan. Menurut keterangan tersebut, barang yang diduga narkotika itu belum sempat terjual.
Kapolres Gunung Mas AKBP \[nama kurang terbaca pada gambar\] melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan.
“Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujarnya.
Setelah penggeledahan selesai, SR beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, SR disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan itu, dinyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Selanjutnya, penanganan perkara dilakukan oleh Satresnarkoba sesuai tahapan hukum yang berlaku.
