SAMPIT, Supersemar News – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memperkuat tata kelola iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) melalui sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penetapan dan Penggunaan Iuran Anggota Korpri.

Sosialisasi ini memiliki arti penting dalam rangka memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pihak terkait mengenai berbagai ketentuan, kata Staf Ahli Bupati Kotim Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Wim Reinardt Kalawa Benung di Sampit, Jumat.

“Termasuk juga mekanisme, serta tata kelola iuran anggota Korps Pegawai Republik Indonesia,” tambahnya.

Wim menjelaskan, Perbup Nomor 17 Tahun 2026 tidak semata-mata menjadi ketentuan administratif, tetapi juga menjadi pedoman untuk mewujudkan pengelolaan iuran yang tertib, transparan, akuntabel, efektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata kelola iuran perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan sumber daya organisasi yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan secara nyata oleh anggota Korpri.

“Sosialisasi ini penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak terkait ketentuan dan mekanisme pengelolaan iuran anggota Korpri,” jelasnya.

Sebagai bagian dari Korpri, seluruh anggota memiliki tanggung jawab dalam memperkuat solidaritas, kebersamaan dan kepedulian. Karena itu, pengelolaan iuran harus dilakukan secara hati-hati serta dapat dipertanggungjawabkan.

Wim menekankan pentingnya pemahaman yang utuh di seluruh perangkat daerah maupun anggota Korpri dalam menerapkan aturan tersebut. Kesamaan pemahaman diperlukan untuk mencegah perbedaan dalam pelaksanaan di lapangan.

“Jangan sampai terdapat perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan penetapan besaran iuran, mekanisme pemungutan, pencatatan, penyetoran, penggunaan, pelaporan, dan pengawasannya,” tegasnya.

Ia berharap sosialisasi tidak hanya menjadi kegiatan penyampaian aturan, tetapi juga menjadi ruang diskusi untuk membahas berbagai hal yang masih belum dipahami oleh peserta.

Setiap kebijakan dan pengelolaan sumber daya, kata dia, harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan tertib administrasi, serta memberikan manfaat bagi organisasi maupun anggota.

Dia pun meminta seluruh jajaran terkait menjalankan Perbup Nomor 17 Tahun 2026 secara konsisten dan bertanggung jawab. Pengurus Korpri juga diminta memastikan pengelolaan iuran dilakukan secara profesional dan terdokumentasi dengan baik.

“Pengurus Korpri juga diharapkan dapat memastikan bahwa pengelolaan iuran anggota dilakukan secara profesional, terdokumentasi dengan baik, serta disampaikan melalui mekanisme pelaporan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan peserta agar memanfaatkan sosialisasi untuk memahami substansi peraturan dan mengikuti penjelasan narasumber sehingga hasil kegiatan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kerja masing-masing.

Wim optimistis penerapan aturan tersebut dapat berjalan tertib apabila didukung koordinasi yang baik antara Pemkab Kotim, pengurus Korpri dan seluruh anggotanya.

“Semoga kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola organisasi Korps Pegawai Republik Indonesia, sekaligus meningkatkan kebersamaan dan kepedulian di antara seluruh anggotanya,” demikian Wim.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *