
SAMPIT, Supersemar News – Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diterima Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diperkirakan mengalami kenaikan pada tahun depan. Meski demikian, nilainya masih jauh lebih rendah dibanding penerimaan yang pernah diperoleh daerah penghasil sawit terbesar di Kalimantan Tengah tersebut beberapa tahun lalu.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Rihel, menyebut alokasi DBH sawit yang diterima daerah tahun ini berkisar Rp9 miliar. Sementara untuk tahun anggaran berikutnya diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp18 miliar.
”Kalau tahun ini Rp9 miliar, Rp18 miliar kalau tidak salah (tahun depan),” kata Rihel, Kamis 8 Oktober 2026.
Meski ada proyeksi kenaikan, Rihel menegaskan dana tersebut belum diterima daerah karena masih sebatas perencanaan dari pemerintah pusat dan masih memungkinkan berubah.
”Belum, jadi itu untuk perencanaan,” ujarnya.
Meski diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp18 miliar pada tahun depan, nilai tersebut masih jauh di bawah penerimaan DBH sawit yang pernah diterima Kotim pada awal penyalurannya.
Berdasarkan data pemerintah daerah, Kotim pertama kali menerima DBH sawit pada 2023 dengan nilai sekitar Rp46 miliar. Pada 2024 jumlahnya turun menjadi Rp41 miliar, kemudian kembali merosot menjadi sekitar Rp16 miliar pada 2025 dan diperkirakan hanya sekitar Rp9 miliar pada 2026.
Menurut Rihel, DBH sawit memiliki peruntukan khusus sehingga penggunaannya tidak bisa dilakukan secara bebas. Sebagian besar dana tersebut wajib dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur.
”80 persen untuk infrastruktur. Nah, 20 persen nanti dibagi kepada tenaga kerja dan pertanian,” jelasnya.
Karena itu, keberadaan DBH sawit dinilai memiliki pengaruh langsung terhadap pembangunan daerah, terutama untuk mendukung perbaikan dan pembangunan infrastruktur.
”DBH sawit mungkin kaitannya dengan infrastruktur, seperti jalan,” katanya.
Rihel mengaku pihaknya belum mengetahui secara rinci formula yang digunakan pemerintah pusat dalam menentukan besaran DBH sawit untuk masing-masing daerah penghasil.
”Kita tidak tahu menghitungnya. Apakah menghitung dari luasan sawit, atau dari hasil sawit itu sendiri,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut juga menjadi perhatian banyak pemerintah daerah penghasil sawit di Indonesia dan kerap dibahas melalui asosiasi para bupati.
Ia berharap mekanisme pembagian DBH sawit ke depan dapat lebih mencerminkan potensi yang dimiliki daerah, tanpa mengabaikan aspek pemerataan antarwilayah.
Di sisi lain, Rihel menilai ruang fiskal pemerintah daerah saat ini semakin terbatas karena sebagian besar dana transfer dari pemerintah pusat telah ditentukan penggunaannya.
”Sekarang DAU, DAK, dan segala macam itu selalu sudah di-plotting. Jadi kita tidak bisa leluasa menggunakan uang itu,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah dana transfer seperti Dana Alokasi Umum (DAU) bahkan sudah memiliki porsi penggunaan tertentu, termasuk untuk belanja pegawai, sehingga pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengatur prioritas anggaran sesuai kebutuhan daerah.
