SAMPIT, Supersemar News – Jajaran Polsek Parenggean Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Parenggean, Selasa 6 Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (34), warga Kecamatan Parenggean. Dari tangan terlapor, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,77 gram.
‎
‎Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A/1/X/2026/SPKT.POLSEK PARENGGEAN/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG tanggal 6 Oktober 2026.
‎
‎Kapolsek Parenggean AKP Chondro Purnomo menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Naim, Gang Hj. Imay Ali, Kelurahan Parenggean.
‎
‎”Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kapolsek Parenggean.
‎
‎Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan MS yang saat itu berada di depan barak tempat tinggalnya. Saat diamankan, terlapor disebut sedang memperbaiki sepeda motor miliknya.
‎
‎Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan terhadap barak yang ditempati terlapor. Penggeledahan tersebut disaksikan sejumlah pihak, termasuk dua perangkat Kecamatan Parenggean serta warga setempat.
‎
‎Dalam penggeledahan di dalam lemari pakaian, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal diduga sabu.
‎
‎”Barang yang ditemukan tersebut kemudian diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
‎
‎Selain dua paket yang diduga sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
‎
‎Barang bukti tersebut di antaranya dua timbangan digital masing-masing berwarna silver dan hitam, dua pack plastik klip, potongan sedotan warna putih dengan ujung lancip, enam lembar plastik klip ukuran kecil, sebuah kaleng warna silver, buku tulis sampul biru, serta sebuah kotak warna biru.
‎
‎Polisi juga mengamankan uang tunai Rp285 ribu yang ditemukan di saku celana sebelah kanan terlapor, serta satu unit telepon genggam merek Oppo AX3 warna hitam berikut kartu SIM.
‎
‎”Seluruh barang yang ditemukan tersebut diakui oleh terlapor sebagai miliknya,” ungkap Kapolsek.
‎
‎Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
‎
‎Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Suherman, S.H., M.H. menyampaikan, terhadap terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
‎
‎Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut serta dugaan aktivitas peredarannya di wilayah Kecamatan Parenggean.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *