SAMPIT, Supersemar News – Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Baamang.

‎Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Baamang pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.40 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/17/X/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotim/Polda Kalteng.
‎
‎Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Baamang.
‎
‎Dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah pelapor menanyai korban yang kembali ke rumah. Dalam laporan disebutkan, korban sebelumnya meninggalkan rumah sejak Sabtu 26 September hingga Senin 28 September 2026.
‎
‎Dari keterangan yang dihimpun dalam laporan, pelapor kemudian mengetahui dugaan tindak pidana seksual yang dialami korban. Atas kejadian itu, pelapor mendatangi kepolisian untuk meminta penanganan lebih lanjut.
‎
‎Dalam perkara ini, polisi telah menerima laporan dan menerbitkan tanda bukti laporan. Satu potong pakaian korban juga tercatat sebagai barang bukti.
‎
‎Hingga laporan dibuat, identitas terlapor masih dalam penyelidikan. Polisi belum mengungkap identitas maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut.
‎
‎Perkara ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
‎
‎Sementara itu dari sumber kepolisian, saat ini terlapor belum diamankan karena masih melakukan pendalaman dan pengejaran.
‎
‎”Belum,” ungkap sumber kepolisian saat dikonfirmasi sudah diamankan atau belumnya terlapor.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *