
SAMPIT, Supersemar News – Kepolisian Sektor (Polsek) Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyelidiki dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun di Kecamatan Baamang.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Baamang pada Kamis 8 Oktober 2026 sekitar pukul 10.40 WIB. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/17/X/2026/SPKT/Polsek Baamang/Polres Kotim/Polda Kalteng.
Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Kecamatan Baamang.
Dugaan peristiwa tersebut diketahui setelah pelapor menanyai korban yang kembali ke rumah. Dalam laporan disebutkan, korban sebelumnya meninggalkan rumah sejak Sabtu 26 September hingga Senin 28 September 2026.
Dari keterangan yang dihimpun dalam laporan, pelapor kemudian mengetahui dugaan tindak pidana seksual yang dialami korban. Atas kejadian itu, pelapor mendatangi kepolisian untuk meminta penanganan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi telah menerima laporan dan menerbitkan tanda bukti laporan. Satu potong pakaian korban juga tercatat sebagai barang bukti.
Hingga laporan dibuat, identitas terlapor masih dalam penyelidikan. Polisi belum mengungkap identitas maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut.
Perkara ini dilaporkan dengan sangkaan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Sementara itu dari sumber kepolisian, saat ini terlapor belum diamankan karena masih melakukan pendalaman dan pengejaran.
”Belum,” ungkap sumber kepolisian saat dikonfirmasi sudah diamankan atau belumnya terlapor.
