Jakarta, Supersemar News – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), petani, dan nelayan, Di Istana merdeka Jakarta,Selasa (5/11/2024)

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari berbagai kelompok tani, peternak, nelayan, dan pelaku UMKM.

“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha mikro kecil di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo.

presiden berharap kebijakan ini dapat meringankan beban mereka dan membantu mereka melanjutkan usaha dengan lebih percaya diri dan berdaya guna untuk bangsa.

“Saya ingin agar para pelaku usaha dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan dapat lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” tambah Prabowo.

Adapun perihal hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.

Prabowo pun berdoa agar seluruh petani,Peternak dan nelayan serta UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang dan bersemangat serta berkeyakinan bahwa para produsen pangan peran mereka sangat penting dan di hargai oleh masyarakat indonesia,”Tutup prabowo.

Acara di lanjutkan dengan prosesi penyerahan Dokumen peraturan pemerintah secara sembolis oleh presiden Prabowo kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, diantaranya kepada Asosiasi petani kelapa sawit indonesia( Apkasindo)

red/ar