
Kapolresta Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso, bersama tim menunjukkan barang bukti kasus game online ilegal yang berhasil diungkap dalam konferensi pers di Mako Polresta Kota Bogor. Jumat (08/11/2024)
SUPERSEMARNEWS.COM BOGOR – Kasus game online ilegal kembali terungkap di Kota Bogor. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Mako Polresta Kota Bogor. Kejadian di Kota Bogor, Jumat (8/11/2024).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolresta) Kota Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa kali ini mereka berhasil menangkap orang yang membuat situs game online ilegal. Informasi ini didapat dari Patroli Cyber Satuan Reserse Kriminal Polresta Kota Bogor.
“Kami berhasil menangkap seorang pelaku permainan daring yang dilarang dengan inisial SK (29) yang tinggal di Kota Bogor di wilayah Yasmin Kecamatan Tanah Sareal,” ujar seorang juru bicara. Penangkapan dilakukan pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelaku membuat Private Block Network (PBN) untuk 35 situs game online terlarang agar tidak terdeteksi oleh Komdigi
Ia melakukan kegiatan ini sejak Agustus 2022 hingga Agustus 2024. Pekerjaan ini dilakukan untuk perusahaan di Filipina yang terkait dengan situs game online ilegal tersebut.
“Sebagai Search Engine Optimization, dia mendapatkan gaji sebesar Rp20 juta per bulan. Keuntungan dari bekerja sekitar Rp40 juta,” kata dia.
Mereka akan terus menyelidiki kasus ini. Karena dugaan awal pelaku memiliki hubungan dengan jaringan internasional. “Kami bertekad untuk melawan permainan online ilegal di Indonesia.” Kami juga meminta agar masyarakat turut membantu dalam mengatasi masalah ini,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal terkait Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku dapat dihukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. “Warga dapat melaporkan perjudian atau kejahatan lainnya ke Polresta Bogor Kota,” katanya.
(SupersemarNewsTeam)
(R/SanggaBuana)
