JAKARTA, Supersemar News – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Nomor 291/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) yang diajukan dua orang advokat. Mahkamah mengatakan dalil para Pemohon yang menyatakan pasal tersebut memberikan pembatasan kuasa sehingga mengakibatkan tertutupnya kesempatan untuk memperoleh pekerjaan berupa pemberian jasa hukum sebagai kuasa di bidang merek dan indikasi geografis adalah dalil yang tidak tepat atau tidak dapat dibenarkan.

“Advokat, termasuk para Pemohon, apabila hendak menjadi kuasa dalam pengajuan dan pengurusan permohonan merek harus memiliki keualifikasi sebagai konsultan kekayaan intelektual, sebagaimana amanat pembentuk undang-undang dalam merumuskan UU 20/2016,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 291/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (16/9/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Saldi menjelaskan, norma Pasal 1 angka 13 UU Merek yang memberikan batasan kuasa hanya kepada konsultan kekayaan intelektual, bukan berarti norma dimaksud melarang advokat untuk berpraktik di bidang pengajuan dan pengurusan merek, melainkan hanya mensyaratkan kompetensi khusus untuk ditetapkan sebagai konsultan kekayaan intelektual. Dengan demikian, sesungguhnya yang dimohonkan para Pemohon tidak relevan karena tidak terdapat larangan profesi advokat untuk beracara dalam bidang merek dan indikasi geografis sepanjang telah memenuhi kualifikasi dan ditetapkan sebagai konsultan kekayaan intelektual.

Artinya, advokat dapat merangkap sebagai konsultan kekayaan intelektual sepanjang telah ditetapkan sebagai konsultan kekayaan intelektual dengan terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan. Advokat—termasuk para Pemohon—apabila hendak menjadi kuasa dalam pengajuan dan pengurusan permohonan merek harus memiliki kualifikasi sebagai konsultan kekayaan intelektual sebagaimana amanat pembentuk undang-undang dalam merumuskan UU Merek.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan Resa Indrawan Samir dan Agustiar yang berprofesi sebagai advokat. Keduanya mengatakan karena berlakunya norma pasal yang diuji ini mereka tidak dapat melaksanakan jasa hukum dalam pendaftaran merk.

Pasal 1 angka 13 UU 20/2016 menyatakan “Kuasa adalah Konsultan Kekayaan Intelektual yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Ketentuan itu dinilai para Pemohon secara limitatif hanya mengakui konsultan kekayaan intelektual sebagai “kuasa” dan tidak mengakui advokat sebagai pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa dalam berbagai tindakan hukum di bidang merek dan indikasi geografis.

Para Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan Pasal 1 angka 13 UU Merek bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Kuasa adalah Konsultan Kekayaan Intelektual atau Advokat yang bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.(*)

Sumber : Mahkamah Konstitusi

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *