Advokat Soroti Kejanggalan Keterangan Saksi Kunci Kasus Kematian Ansori, Kejari dan Polres Kotim Disurati


SAMPIT, Supersemar News – Penanganan kasus kematian tragis Ansori Muslim memasuki babak baru. Nurahman Ramadani, advokat yang mengawal kasus ini, melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Langkah tersebut diambil Nurahman untuk mempertanyakan kejelasan status dua orang saksi kunci yang telah dia hadirkan sebelumnya. Ia ingin memastikan apakah keterangan penting dari para saksi tersebut telah dijadikan bagian dalam berkas perkara kasus dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian itu.

“Saya sudah menyurati Polres Kotim dan juga Kejari Kotim, untuk mempertanyakan keterangan dua orang saksi yang saya ajukan. Apakah telah menjadi berkas perkara pada kasus tersebut?,” kata Nurahman, Selasa, 12 Juni 2025.

Alasan Nurahman menyurati kedua belah pihak itu lantaran, keterangan kedua saksi dilakukan di Mapolres Kotim dan juga Mapolsek Ketapang sebelum dilaksanakan rekonstruksi kejadian yang kedua.

“Keterangan mereka berdua terjadi sebelum rekonstruksi kejadian yang kedua, sementara pada rekonstruksi yang kedua apa yang di sampaikan oleh mereka berdua pada saat memberikan keterangan tidak ada sama sekali,” ucapnya.

Apalagi, Nurahman banyak merasakan kejanggalan dalam proses penyelidikan yang telah berjalan sampai saat ini.

Dalam kasus ini Nurahman berharap agar penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terang benderang tanpa ada yang harus ditutupi.

Adapun surat tersebut dilayangkan olehnya pada 28 Mei 2025 yang lalu dan sampai sekarang Nurahman masih menunggu balasan dari kedua belah pihak.

“Saya sangat menunggu balasan dari kedua belah pihak dan berharap agar penyidik melakukan baik itu penyelidikan atau penyidikan dalam kasus ini secara transparan,” bebernya.

Kasus tersebut terjadi pada Kamis, 7 November 2024 yang lalu, di depan rumah tersangka saat ini berinisial SASARP alias Aa di Jalan Suprapto, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim.

(beritasampit.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *