
Jakarta , SupersemarNews – Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap buron bandar narkoba asal Kalimantan Tengah (Kalteng) Salihin alias Saleh (39). Saleh itu ditangkap usai dua tahun kabur-kaburan menghindari hukuman.
Saleh ialah terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi pada 25 Oktober 2022. MA menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada Saleh. Saleh adalah bandar besar narkoba di Kalteng.
“Ia merupakan bandar besar di sebuah kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya,” kata Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).
Sebelum divonis dalam kasasi di MA, Saleh sempat bebas dari jeratan hukum pada persidangan tingkat pertama. Saleh awalnya ditangkap BNNP Kalteng pada 2021 dengan barang bukti 202,8 gram sabu.
“Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua, Heru Setiyadi, menyatakan bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Saleh tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan Saleh dibebaskan,” jelasnya.
Detik news
Editor//Jk
