Analisis Kegagalan Monorel Jakarta, Bangkai Sejarah 20 Tahun


JAKARTA, Supersemar News– Selama lebih dari dua dekade, tiang-tiang beton monorel Jakarta telah menjadi simbol visual kegagalan perencanaan, korupsi, dan sengketa hukum.

Dimulai dari janji modernisasi transportasi, proyek ini berakhir sebagai ‘sampah visual’ kota yang kini harus diselesaikan dengan anggaran pembongkaran.

Sejarah monorel Jakarta merupakan rantai kegagalan yang melintasi enam era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta, sebelum akhirnya diputuskan nasibnya oleh Pramono Anung pada 2025.

  • Tahun 2004

Peletakan batu pertama atau groundbreaking proyek Monorel Jakarta oleh Presiden Megawati.

Konsorsium PT Jakarta Monorail (PT JM) ditunjuk sebagai pemegang konsesi dengan pelaksana konstruksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

  • Tahun 2005-2007

Proyek terhenti karena masalah lisensi, pembebasan lahan, dan keraguan pendanaan. Hanya 90 tiang yang berhasil dipancang.

  • Tahun 2008-2012

Gubenrnur DKI Jakarta Fauzie Bowo secara resmi mengumumkan proyek Monorel Jakarta mangkrak. Fauzie juga menolak melanjutkan karena masalah finansial dan teknis yang tidak terpenuhi oleh PT JM.

  • Tahun 2013

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghidupkan kembali proyek melalui groundbreaking ulang dengan syarat PT JM harus memenuhi persyaratan investasi dan menyelesaikan sengketa aset.

  • Tahun 2014-2017

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok secara resmi memutus kontrak dengan PT JM.

Proyek dinilai tidak layak secara ekonomi dan diselimuti sengketa aset. Tiang-tiang monorel yang kadung terbangun pun diminta dibongkar.

  • Tahun 2017-2024

Berturut-turut Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan, dan Heru Budi Hartono yang menjabat Gubernur DKI Jakarta tak melakukan apa pun terhadap proyek ini.

Praktis proyek Monorel Jakarta gagal total, terrasuk berbagai usulan pemanfaatan tiang-tiangnya pun tak tentu rimbanya.

  • Tahun 2025

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembongkaran tiang mulai Januari 2026 setelah mendapat dukungan Kejaksaan Tinggi dan KPK.

Cacat Rute dan Ketidaklayakan Monorel

Jauh sebelum proyek ini mangkrak permanen, Pakar Transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dan Akademisi Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, telah memberikan peringatan tajam tentang kelemahan fundamental proyek ini yakni cacat pada perencanaan rute (trase).

Menurut Djoko, kegagalan utama monorel adalah kesalahan mendasar dalam menangkap kebutuhan komuter Jakarta.

“Rute monorel tidak menguntungkan dan tidak feasible. Karena kan orang tuh berangkatnya dari rumah, bukan putar-putar tengah kota,” tegas Djoko kepada Kompas.com, Minggu (19/10/2025).

Monorel Jakarta, yang dirancang melingkari kawasan bisnis elite Green Line: Senayan-Kuningan-Casablanca dan Blue Line: Kampung Melayu-Tanah Abang, lebih menyerupai moda transportasi wisata atau feeder antar-gedung, bukan sistem angkutan massal utama perkotaan.

Moda transportasi yang berhasil (seperti MRT dan KRL) harus menjangkau permukiman pinggiran kota untuk menarik penumpang harian dan efektif mengurangi kemacetan.

Djoko juga berpandangan bahwa secara tipologi, monorel lebih cocok diterapkan di area wisata atau area yang tidak terlalu padat lahannya.

Memaksakan monorel di kawasan Jakarta CBD seperti Setiabudi atau Tanah Abang, yang lahannya sudah sangat terbatas dan mahal, menciptakan masalah baru, terutama dalam pembangunan depo dan integrasi.

Mangkraknya tiang monorel selama dua dekade telah merusak estetika kota dan mengganggu lalu lintas.

Djoko pun secara eksplisit mendukung keputusan Pramono untuk membongkar tiang-tiang tersebut.

“Saya sangat mendukung dan setuju. Bongkar saja, alih-alih membuat Jakarta jadi modern dan berkelas dunia, malah meninggalkan masalah hukum berkepanjangan dan jadi sampah visual kota,” tegas Djoko.

Satu-satunya warisan nyata dari proyek ini adalah sengketa hukum yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Adhi Karya (Persero) Tbk atau ADHI selaku kontraktor konstruksi, dan PT JM selaku pemegang konsesi.

Sebanyak 90 tiang pancang yang sudah berdiri diklaim sebagai aset milik ADHI. Oleh karena itu, kontraktor pelt merah ini menuntut PT JM yang didukung Ortus Holdings, membayar ganti rugi sebesar Rp 193 miliar atas konstruksi tiang yang telah dibangun.

PT JM menolak angka Rp 193 miliar, berpegangan pada audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2010 yang menetapkan nilai tiang pancang hanya sekitar Rp 130 miliar atau maksimal Rp 204 miliar, tergantung perhitungan.

Perbedaan nilai ini membuat penyelesaian pembayaran macet, dan tiang monorel pun terus mangkrak karena tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab atas aset tersebut.

Menutup Kisah Kegagalan

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah berani untuk membongkar tiang mangkrak demi “membersihkan wajah Jakarta”.

Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan, menghilangkan beban visual dan mengganggu lalu lintas, dan lampu hijau dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan KPK untuk menghindari gugatan hukum, terutama dari ADHI.

Pramono disebut telah menyiapkan pengacara Negara untuk mengawal proses ini. Adapun lahan bekas tiang akan direvitalisasi menjadi pedestrian walkway dan jalur sepeda, mendukung visi transportasi terintegrasi yang lebih modern (MRT/LRT).

Dengan keputusan pembongkaran pada tahun 2026, Jakarta berharap dapat menutup babak sejarah kelam infrastruktur yang dimulai dari ambisi tanpa perhitungan matang.

(kompas.com)
(Lilis Susanti)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *