Banjarmasin ,Supersemar News – Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan.

Kali ini pelaku diringkus di Jalan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Minggu (1/9/2024) lalu.

Pelaku adalah RH (38), yang diamankan setelah melakukan penganiyaan dengan senjata tajam (Sajam) terhadap dua orang korban yang merupakan ayah dan anak, yakni YR (46) dan UA (15).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa memaparkan, Sabtu (6/9/2024), kejadian ini bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan menggedor pintu sambil mengancam nyawa korban.

Pelaku dan korban sebelum aksi penganiayaan terjadi sempat terlibat obrolan singkat, lalu pelaku membacok korban tanpa alasan jelas menggunakan sajam jenis celurit.

Akibatnya, korban YR terluka di bagian pipi kanan, lengan atas, pergelangan tangan, serta ibu jari.Korban lainnya, UA, juga terkena bacokan sajam pelaku di lengan sebelah kiri saat mencoba melerai.

Pelaku diduga melakukan aksinya di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Karena kejadian ini, para korban merasa terancam jiwanya lalu melaporkannya ke Polresta Banjarmasin guna diproses hukum lebih lanjut.

“Motif pelaku masih kami dalami, namun indikasi kuat menunjukkan bahwa pengaruh miras memicu tindakan penganiayaan ini,” tutur Eru.

Lebih lanjut, kata Eru, pelaku dapat diamankan berkat kolaborasi tim opsnal Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel.Bersama pelaku, barang bukti berupa satu bilah celurit juga telah diamankan.

Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Para korban telah melaporkan kejadian ini dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, apalagi di bawah pengaruh alkohol,” pungkasnya.

Sumber ; wartabanjar
Editor//Jokosw