SupersemarNews, JAKARTA — Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana kepabeanan.

Dalam perkara ini, dua tersangka berinisial PP dan HH ditangkap terkait dugaan ekspor enam koli perhiasan emas dan koin emas tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.

Penindakan dilakukan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.Setelah melalui gelar perkara dan proses administrasi penyidikan, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.

Keduanya saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bantuan penyidikan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan, khususnya dalam mencegah praktik ekspor ilegal yang merugikan negara.