
SupersemarNews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika jenis Etomidate lintas negara. Jaringan tersebut diduga dikendalikan warga negara China.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Efendi alias Tomi terkait dugaan penggelapan uang senilai Rp 132 juta di Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin (7/9/2026) malam
.Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan 57 cartridge Etomidate di dalam tas Efendi. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah dua apartemen yang disewa tersangka di kawasan PIK 2, Tangerang, dan Tamansari, Jakarta Barat.
Dari dua lokasi tersebut, penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim menemukan tambahan 531 cartridge liquid vape yang mengandung Etomidate.
Polisi juga menyita bukti transaksi keuangan serta alat-alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkaitan dengan transaksi penukaran valuta asing (valas) menggunakan Yuan China senilai Rp 1,15 miliar.
“Pasokan Etomidate berasal dari transaksi penukaran valuta asing Yuan China senilai Rp 1,15 miliar antara Efendi dan WNA China bernama Zhu Zhan Hong,” kata Eko, Jumat (11/9/2026).
Zhu Zhan Hong saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.
Eko menjelaskan, Efendi menerima Etomidate sebagai salah satu opsi pembayaran untuk melunasi utang bisnis valas kepada Zhu. Penyerahan narkotika tersebut dilakukan secara bertahap sejak akhir Juli hingga awal September 2026.
Penyerahan dilakukan dengan sistem tempel di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang.Dari hasil pemeriksaan, sebagian Etomidate tersebut dikonsumsi sendiri oleh Efendi.
Sementara sebagian lainnya diduga diedarkan dengan harga mencapai Rp 3 juta per cartridge
.Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menyita total 531 cartridge Etomidate. Polisi memperkirakan penyitaan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 266 jiwa.
Adapun nilai pasar narkotika yang berhasil digagalkan diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,59 miliar.
Penyidik Bareskrim masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu Zhu Zhan Hong. Polisi juga berkoordinasi guna mengungkap lebih jauh jaringan peredaran Etomidate tersebut hingga ke sumber pemasoknya.
Informasi pengungkapan kasus ini disampaikan melalui unggahan akun Instagram Dirtipid_Narkoba Bareskrim Polri.
