SupersemarNews, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ganja di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dua orang kurir ditangkap dalam operasi tersebut

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait rencana pengiriman ganja dari Sumatera Utara ke Pekanbaru. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memetakan jaringan yang terlibat.

Hasilnya, pada 23 April 2026 sekitar pukul 05.05 WIB, petugas menghentikan kendaraan yang dicurigai saat razia bersama Polsek Tandun di Jalan Lintas Langgak, Kecamatan Tandun.Dari penghadangan itu, dua tersangka diamankan, yakni Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias AD (43).

Keduanya berperan sebagai kurir.Polisi menyita 24 bungkus besar ganja dengan berat total 23.088,38 gram.

Selain itu, ditemukan juga satu plastik klip kecil berisi sisa sabu, alat hisap (bong), dua unit handphone, dan satu unit mobil operasional.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mengambil barang tersebut dari wilayah Penyabungan, Sumatera Utara, untuk dibawa ke Pekanbaru. Mereka bekerja atas perintah seorang DPO bernama Aang Qunaifi (33) yang kini masih diburu.Nilai ekonomis barang bukti ganja diperkirakan mencapai Rp 92 juta.

Polisi menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 69 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan yang lebih luas.

Sumber : dittipid_narkoba_bareskrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *