
Foto : dok/Istimewa
SupersemarNews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran rokok elektrik (vape) yang mengandung narkotika jenis etomidate di sebuah apartemen kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai terkait pengiriman paket vape berisi etomidate pada Selasa (14/7/2026).
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui penyelidikan di lokasi.
Petugas lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial K yang diketahui hanya bertugas mengambil paket atas perintah Steven. Berdasarkan keterangan K, polisi kemudian menangkap Steven di kamar apartemennya.
Dari hasil pemeriksaan, Steven diketahui berperan sebagai pengedar vape etomidate yang dijual dengan harga Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per pod.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua pemasok Steven, yakni Meisya Hemalia Amanda dan Recky Dwi Putra. Tim melakukan pengejaran ke sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, dan mengamankan keduanya bersama seorang pria berinisial H saat hendak meninggalkan lokasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap Steven masih menyimpan tujuh vape etomidate merek Yakuza yang diperoleh dari Recky.
“Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan secara tersembunyi di atas plafon balkon lantai 21 salah satu unit apartemen di Jakarta Timur,” ujar Eko.
Polisi juga melakukan tes urine terhadap lima orang yang diamankan. Hasilnya, hanya K yang dinyatakan positif mengonsumsi etomidate. Sementara Steven, Meisya, Recky, dan H dinyatakan negatif.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Steven, Recky Dwi Putra, dan Meisya Hemalia Amanda sebagai tersangka. Adapun K dan H masih berstatus sebagai saksi.Sumber: Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
