SupersemarNews, Jakarta – Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10,3 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi dengan modus menggunakan identitas pengirim, penerima, alamat, hingga nomor telepon fiktif. Dalam pengungkapan ini, dua orang pelaku berhasil ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus ini berawal dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 21 Juli 2026.

Petugas saat itu mencurigai sebuah truk boks J&T Cargo yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket berisi ganja dengan berat bruto 10 kilogram.

Hasil penelusuran menunjukkan seluruh identitas pengirim dan penerima yang tercantum dalam paket merupakan data fiktif.

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury melakukan controlled delivery. Paket tersebut dikawal hingga tiba di gudang J&T Cargo di Karang Tengah, Tangerang.

Pada 23 Juli 2026, seorang pria bernama Muhammad Nur Fajri (30) datang mengambil paket tersebut. Petugas langsung menangkap Fajri sesaat setelah menerima paket

.Dari hasil pemeriksaan, Fajri mengaku hanya bertugas mengambil paket atas perintah Maulana Cherdas Soendoro (31) dengan imbalan Rp700 ribu. Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap Maulana di area parkir McDonald’s Karang Mulya, Tangerang.

Dalam pemeriksaan, Maulana mengaku diperintah oleh Ardiansyah, seorang narapidana di Lapas Rajabasa, Lampung, untuk menerima sekaligus mengedarkan ganja di wilayah Tangerang.

Ia juga mengaku telah dua kali menjalankan tugas serupa, termasuk menerima 10 kilogram ganja pada Juni 2026.

Polisi kemudian menggeledah rumah Maulana di Kembangan Utara, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menyita alat isap ganja, plastik klip, serta lakban yang diduga digunakan untuk mengemas ulang ganja sebelum diedarkan.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 10.335 gram ganja kering, dua unit telepon genggam, dan dua unit sepeda motor Honda Vario.Eko mengatakan pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan 30.988 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp41,3 juta.”Sumber: Dittipid Narkoba Bareskrim Polri.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *