
SupersemarNews — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripka Dedy Wiratama pada Jumat (5/6/2026) pukul 15.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di Samarinda, Kalimantan Timur
.Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Dedy yang merupakan anggota Brimob diduga berperan sebagai pelindung aktivitas peredaran narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, yang dikenal sebagai salah satu lokasi rawan peredaran narkotika.
Dalam proses penyelidikan, Dedy sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga bertugas sebagai pengawas lapangan atau “sniper” yang memantau pergerakan aparat keamanan untuk memberikan informasi kepada jaringan narkotika.
Keberadaannya kemudian berhasil diamankan oleh personel Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur pada 18 Mei 2026.
Sebelum menjalani pemeriksaan pidana, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur telah lebih dahulu memproses yang bersangkutan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang digelar pada Selasa (2/6/2026).
Hasil sidang menyatakan Bripka Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Atas pelanggaran tersebut, majelis etik menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Selain sanksi pemecatan, Dedy juga dikenakan penempatan khusus (Patsus) selama 15 hari sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Menurut dia, proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan tanpa memandang status pelaku.
Saat ini, Dedy masih menjalani proses penahanan dan telah ditempatkan di ruang penempatan khusus sebelum dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sumber : dittipid_narkoba_bareskrim
