Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan Perkuat Koordinasi, Empat WNA Tersangka Tambang Ilegal di Papua Jalani Perpanjangan Penahanan


SupersemarNews, JAKARTA – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan melaksanakan bantuan penyidikan berupa perpanjangan penahanan dan pemindahan tempat penahanan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan di Papua.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan proses penyidikan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah itu juga mencerminkan sinergi antara Polri dan Kementerian Kehutanan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan dugaan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan.

Menurut Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, koordinasi antarlembaga menjadi aspek penting dalam penanganan perkara kehutanan, terutama yang melibatkan pelaku berkewarganegaraan asing dan berdampak terhadap kelestarian lingkungan

.Perpanjangan masa penahanan dilakukan untuk mendukung kebutuhan penyidikan yang masih berlangsung, sementara pemindahan tempat penahanan dilakukan sesuai mekanisme dan pertimbangan hukum yang berlaku.

Empat WNA tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana kehutanan yang diduga terkait dengan aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Papua.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh peran para tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Bareskrim Polri dan Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas berbagai bentuk kejahatan yang mengancam kelestarian hutan.

Penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Selain itu, sinergi antara Korwas PPNS Bareskrim Polri dan PPNS Kementerian Kehutanan diharapkan dapat memperkuat efektivitas penanganan perkara di sektor kehutanan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses penegakan hukum berikutnya.

Melalui koordinasi yang berkelanjutan, kedua institusi berupaya memastikan seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap kawasan hutan Indonesia.Sumber: Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *