SupersemarNews, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana di sektor perbankan yang melibatkan PT BPRS KU.

Hasil gelar perkara tersebut menyepakati peningkatan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.Langkah ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dan otoritas pengawas dalam memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Upaya tersebut juga diharapkan mampu menjaga serta memperkuat kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan integritas.