
Foto : dok/Istimewa
SupersemarNews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 10 paket ganja kering dari Padang, Sumatera Barat, menuju Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria bernama Muhammad Abdul Hafidh (28) saat menerima paket narkotika itu.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang diterima Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 8 Juni 2026 terkait adanya pengiriman paket narkotika dari Padang ke Sidoarjo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kelly L memerintahkan Kanit V Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Tomhar untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi dan melakukan pengawasan terhadap paket yang dikirim ke Jalan Tlasih Satu, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
Setelah memastikan paket tiba di alamat tujuan, tim gabungan melakukan pemantauan hingga akhirnya menangkap Muhammad Abdul Hafidh saat menerima kiriman tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan paket ditemukan pakaian dan 10 paket ganja kering yang dikemas dalam kardus serta dibungkus menggunakan karung putih,” demikian hasil penyelidikan yang dihimpun.
Mengaku Tahu Isi PaketDalam pemeriksaan, Hafidh mengakui mengetahui bahwa paket yang diterimanya berisi ganja. Ia menyebut barang haram tersebut milik Achmad Sofari Kurniawan alias Cemek.
Kepada penyidik, Hafidh mengaku sebelumnya pernah menemani Kurniawan mengambil paket di sebuah kantor ekspedisi menggunakan sepeda motor milik seseorang bernama Yusuf. Saat itu ia mengaku belum mengetahui isi paket dan hanya menerima upah sebesar Rp600 ribu.
Namun setelah paket dibuka di rumah Yusuf di wilayah Sukodono, Hafidh baru mengetahui bahwa isi kiriman tersebut adalah ganja.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada 5 Juni 2026, Kurniawan meminta alamat rumah dan nomor telepon Hafidh. Saat itu Kurniawan menyampaikan akan ada “rezeki untuk anak kamu”.
Pernyataan tersebut dipahami Hafidh sebagai rencana pengiriman ganja ke alamatnya. Sebagai imbalan, ia dijanjikan bayaran sebesar Rp300 ribu untuk setiap kilogram ganja yang diterima.
Bandar Utama Jadi BuronanPenyidik mengungkap Hafidh dan Kurniawan saling mengenal sejak menghadiri acara Halal Bihalal Scooterist Sidoarjo pada 2025.
Setelah perkenalan tersebut, Kurniawan disebut beberapa kali mengajak Hafidh mengonsumsi ganja bersama.
Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan Achmad Sofari Kurniawan alias Cemek sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.
Selain itu, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan peredaran ganja yang terlibat dalam pengiriman narkotika dari Sumatera Barat ke Jawa Timur tersebut.
Polisi menegaskan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemasok, pengirim, hingga penerima barang dalam jaringan peredaran ganja tersebut.sumber : dittipid_narkoba_bareskrim