Bareskrim Tetapkan Dua Direktur PT Simba Jaya Utama sebagai Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal


SupersemarNews, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua direktur PT Simba Jaya Utama (SJU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka tersebut berinisial DHB dan VC. DHB diketahui menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022.

Sementara itu, VC menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

“Penetapan tersangka atas nama DHB dan VC dalam perkara tindak pidana bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (16/6).

Menurut dia, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal dan TPPU.

Di sisi lain, proses hukum terhadap tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TW, DW, dan BSW, terus berjalan. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Penetapan DHB dan VC sebagai tersangka merupakan bagian dari pengembangan kasus yang dilakukan penyidik dalam upaya mengungkap secara menyeluruh jaringan kegiatan pertambangan emas tanpa izin beserta dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyertainya.

Polri menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu kepentingan masyarakat.Sumber: Humas PMJ.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *