
Diduga satu pelaku beserta barang bukti (BB) 180 karung pupuk yang berhasil diamankan Polres Kotawaringin Timur.
SAMPIT, Supersemar News – Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana ekonomi berupa penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Polsek Jaya Karya Samuda, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, dalam press release di Aula Lobi Mapolres Kotim, Kamis siang (30/4/2026).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso, Kapolsek Jaya Karya IPDA Fauzi Alamsyah, dan Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Kapolres menjelaskan kasus terjadi pada Minggu, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan HM Arsyad Km 43, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotim.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial B (47) beserta barang bukti 180 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK,” ungkap Kapolres.
Baca juga
“Pupuk tersebut diangkut menggunakan satu unit truk bernomor polisi KH 8067 FH dari Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit,“ jelasnya.
Kapolres menegaskan perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Ia menyebut keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Polsek Jaya Karya dan Satreskrim Polres Kotim.

Polres Kotawaringin Timur lakukan press release adanya pengungkapan kasus pupuk subsidi.
“Kami berkomitmen terus menjaga dan mengawasi pendistribusian barang subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur. Terlebih hal ini berkaitan dengan Satgas Ketahanan Pangan dan program pemerintah mengenai swasembada pangan,“ tegas Kapolres.
Melalui press release ini, Polres Kotim berharap dapat memberikan informasi transparan dan akurat kepada masyarakat.
Polres Kotim juga berkomitmen terus mengungkap kasus kejahatan lain guna memberi rasa aman, mendukung keberlanjutan pembangunan, serta menyukseskan program pemerintah.
(Fauji)
