
BANGKA, Supersemar News – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana kembali menjalankan tugas pemerintahan setelah resmi bebas dari Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Hellyana mengatakan dirinya akan kembali menjalankan tugas sebagai wakil gubernur, termasuk berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan sekretaris daerah.
“Alhamdulillah sekarang kembali bertugas seperti biasa. Besok ikut upacara Babel Berintegritas, Insyaallah hadir bersama gubernur juga,” kata Hellyana saat dihubungi, Rabu (16/9/2026).
Menurut Hellyana, selama menjalani perkara hukum, dirinya mengalami kendala dalam menunaikan tugas sebagai wakil gubernur.
“Nanti bertemu gubernur dan sekda akan dibicarakan, apa yang menjadi tugas wakil gubernur supaya dijalankan. Kita berbuat secara maksimal merealisasikan pembangunan untuk masyarakat,” ujar Hellyana.
Bebas Setelah Empat Bulan Menjalani Hukuman
Hellyana bebas setelah menjalani hukuman selama empat bulan di Lapas Perempuan Pangkalpinang.
Dia keluar dari lapas pada Selasa (15/9/2026) dan langsung disambut anggota keluarga yang telah menunggunya di halaman lapas.
“Alhamdulillah bahagia pasti ya, bisa ketemu cucu sudah empat bulan. Alhamdulillah ini tanggal 15, memang waktunya kita bebas,” kata Hellyana.
Hellyana mengaku senang dapat kembali berkumpul dengan keluarga besarnya.
“Orang tua, bapak ada di sini, adik-adik juga ada di sini, anak-anak juga ada di sini. Alhamdulillah kita ketemu keluarga besar, serta sahabat-sahabat terdekat,” ujar Hellyana.
Setelah berbincang dengan keluarga, Hellyana kemudian menaiki kendaraannya dan meninggalkan lapas.
Divonis 4 Bulan Penjara
Majelis hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan sebelumnya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Hellyana pada 18 Mei 2026 dalam perkara penipuan tagihan hotel sebesar Rp 22 juta.
Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta Hellyana dihukum delapan bulan penjara.
Kasus tersebut bermula pada Agustus 2023 hingga September 2024 di salah satu hotel di Pangkalpinang.
Hellyana didakwa melakukan pemesanan kamar hotel, ruang meeting, paket meeting, makanan dan minuman, serta fasilitas lainnya untuk sejumlah kegiatan melalui perantara Nuraida Adelia Saragih alias Adelia, yang saat itu merupakan manajer hotel sekaligus pelapor.
Namun, tagihan pemesanan tersebut disebut tidak dibayarkan kepada pihak manajemen hotel.
Pelapor kemudian mengaku harus membayar tagihan hotel dan fasilitas lainnya menggunakan uang pribadi sebesar Rp 22.257.000.
Masih Hadapi Perkara Lain
Dalam persidangan perkara tersebut, pendukung Hellyana sempat menggelar aksi unjuk rasa dan penggalangan koin di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Mereka menilai perkara yang menjerat Hellyana bernuansa politis.
Setelah bebas dari perkara tersebut, Hellyana masih harus menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Sumber : kompas.com
